Dari 'Abdullah bin 'Amr, ia berkata: "Rasulullah saw.
bersabda: “Seseorang cukup dipandang berdosa bila ia menelantarkan belanja orang
yang menjadi tang-gungannya.” (HR. Abu Dawud no. 1442 CD, Muslim, Ahmad, dan
Thabarani)
Dari Hasan, bahwa Nabiyyullah saw. bersabda: "Sesungguhnya
Allah akan menanyai setiap penggembala tentang gembalaannya, apakah ia pelihara
atau ia sia-siakan, sampai menanyai seorang suami tentang anggota
keluarganya." (HR. lbnu Hibban, Shahih lbnu Hibban X/345/4493 CD)
Kedua Hadits tersebut menerangkan bahwa suami yangmenelantarkan belanja istri dan anaknya berarti telah melakukan perbuatan dosa.
Seorang majikan yang menelantarkan belanja atau gaji karyawannya sehingga
mereka tidak dapat memberi nafkah dirinya dan keluarganya juga dikatakan
berdosa. Begitu juga seorang pemimpin yang menelantarkan kebutuhan rakyatnya,
maka dia berdosa.
Sudah menjadi ketetapan agama bahwa suami harus memberikan
belanja untuk makan, minum, dan pakaian istri sesuai dengan tingkat kemampuannya.
Bila suami tidak menunaikan kewajibannya, berarti ia telah berlaku durhaka
terhadap istrinya. Mungkin sekali suami berlaku kikir kepada istrinya sehingga
memberikan belanja yang tidak mencukupi kebutuhan istri dan anaknya. Kasus
seperti ini pernah terjadi pada diri salah seorang shahabat yang kemudian
istrinya datang kepada Rasulullah saw. mengadukan kasusnya sebagaimana tersebut
dalam Hadits berikut:
Dari 'Aisyah ra., bahwa Hindun binti Utbah pernah berkata: “Wahai
Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir dan tidak mau
memberikan kepadaku belanja yang cukup untukku dan anakku, sehingga terpaksa
aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya.” Beliau bersabda: “Ambillah
sekadar cukup untuk dirimu dan anakmu dengan wajar.” (HR. Bukhari no. 4945 CD,
Muslim, Nasa'i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darimi)
Hadits ini menegaskan bahwa istri yang diberi nafkah oleh
suami tidak sesuai dengan kebutuhannya, padahal suami mempunyai harta yang
cukup, dibenarkan mengambil sendiri harta suaminya guna menutupi kekurangan
belanja diri dan anaknya. Bila suami yang kikir saja dicela oleh agama,
sehingga istri bersangkutan boleh mengambil tambahan dari harta suami tanpa
sepengetahuannya, apa lagi jika suami tidak memberikan belanja kepada istri
yang harus dijaminnya. Tentu perbuatan seperti itu merupakan pelanggaran atas
hak istri yang telah ditetapkan oleh syari'at isiam, yaitu mendapatkan jaminan
pemenuhan kebutuhan makan, minum, dan pakaian dari suaminya. Bila hak tersebut
tidak dipenuhi oleh suami, berarti suami telah mendurhakai hak istri.
Ditegaskan dalam Hadits berikut:
Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw., beliau bersabda: “Sedekah
yang paling baik adalah pemberian dari surplus keperluan. Tangan di atas lebih
mulia daripada tangan di bawah. Dahulukanlah orang yang berada di bawah
tanggunganmu.” Seseorang bertanya: “Siapakah yang menjadi tanggunganku, wahai
Rasulullah?” Beliau bersabda: “Istrimu termasuk orang-orang yang kamu tanggung.
Istrimu berucap: ‘Berilah aku makan atau kalau tidak, ceraikanlah aku.’ Pelayan
perempuanmu berkata: ‘Berilah aku makan dan pekerjakanlah aku.’ Anakmu berkata:
‘Kepada siapa kamu serahkan aku?” (HR. Ahmad no. 10398 CD, Bukhari, dan
Daraquthni)
Hadits Abu Hurairah ini memberi penegasan bahwa terhadap suami yang menelantarkan pemberian belanja, istri boleh
memberi ultimatum, apakah dia mau memberi belanja atau menceraikannya. Hal ini
membuktikan bahwa suami yang tidak memberikan belanja kepada istrinya
berarti telah berbuat durhaka terhadapnya, yang karena itu menjadi alasan sah
bagi istri untuk minta cerai.
1. Suami merasa kesal dan jengkel terhadap sikap boros
istrinya. Menurut anggapannya, istri tidak dapat mengatur dengan baik uang
belanja yang diberikan kepadanya sehingga membuat suami kewalahan.
Karenanya,
suami mengambil sikap mengacuhkan pemberian belanja kepada istrinya sebagai
pengajaran. Tindakan seperti ini tidak benar. Jika suami melihat istrinya
boros, tindakan pengajarannya bukanlah dengan menelantarkan pemberian belanja,
melainkan dengan cara-cara Iain tanpa mengabaikan tanggung jawab suami terhadap
istri.
2. Suami tertarik kepada perempuan lain, sehingga dia lupa
kepada istri dan keluarganya. Tindakan ini justru sangat besar kesalahannya dan
menimbulkan dua macam kedurhakaan. Pertama durhaka terhadap istrinya; dan
kedua, durhaka terhadap Allah karena bermain dengan wanita lain.
3. Suami lebih condong kepada salah satu istrinya sehingga
mengabaikan istrinya yang lain.
Perbuatan ini jelas satu kedurhakaan karena dengan tegas
diancam dosa oleh Allah. Suami yang berbuat seperti ini kelak di akhirat akan
berjalan dengan bahu miring.
4. Suami lebih mementingkan kegemarannya sendiri dari pada
memberi belanja istri, misalnya kegemaran mengumpulkan barang-barang antik
sehingga uangnya habis untuk membeli hal-hal yang digemarinya tanpa mau
memikirkan belanja istri. Tindakan ini juga salah, sebab membelanjai istri
adalah suatu kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan hanya untuk menuruti
kegemarannya. Bahkan sekalipun dia miskin, ia tetap berkewajiban membelanjaiistri sesuai dengan kemampuannya.
5. Istri punya penghasilan sendiri, misalnya menjadi
pedagang atau petani atau melakukan usaha-usaha lain. Karena penghasilan istri
cukup besar, suami beranggapan tidak perlu lagi memberi uang belanja. Bahkan
makan dan minum dirinya pun dibebankan pada istrinya. Tindakan seperti ini jelas
suatu dosa, karena ketentuan belanja yang harus diberikan kepada istri tidak
terhapus karena istri punya uang sendiri atau dapat berusaha sendiri. Jadi,
anggapan bahwa suami tidak perlu lagi membelanjai istri karena istrinya sudah
cukup kaya atau bisa berusaha sendiri harus dibuang jauh-jauh.
6. Suami lebih mementingkan pembiayaan saudara-saudaranya.
Misalnya, orang tuanya dahulu mem-biayainya sekolah di perguruan tinggi dengan
pesan kelak kalau dia sudah berhasil, dia harus membiayai sekolah
saudara-saudaranya walaupun sudah berumah tangga. Seluruh pendapatannya
dibelanjakan untuk membiayai saudara-saudaranya sehingga istri dan keluarganya
sendiri telantar. Tindakan ini jelas merupakan satu kesalahan besar. Dia
seharusnya menyadari bahwa orang yang pertama kali wajib diurus adalah
istrinya. Jika ada kelebihan uang belanja untuk istri, kelebihan tersebut
diberikan untuk anak-anaknya. Bila ada kelebihan, untuk pembantunya kalau punya
pembantu. Jika masih ada kelebihan, barulah ia boleh memberikannya kepada orang
tuanya dan saudara-saudaranya.
Jadi, mengutamakan saudara dengan menelantarkan istrikarena memenuhi pesan orang tua adalah suatu perbuatan yang tidak benar menurut
syari'at Islam. Oleh karena itu, suami wajib mengetahui tertib kewajiban
membelanjai sesuai dengan ketentuan syari'at Islam, yaitu:
a. membelanjai dirinya; lalu
b. istrinya; lalu
c. anak-anaknya; Ialu
d. pembantunya (kalau ada); lalu
e. ibu bapaknya, lalu
f. saudara-saudaranya; lalu
g. kerabat lain yang dekat.
7. Suami mempunyai watak kikir. Semua kekayaannya ingin
digenggam sendiri, sehingga sangat berat baginya untuk memberikan kepada orang
lain, sekalipun istri dan anak-anaknya. Kasus seperti ini pernah terjadi pada
masa RasuluIlah saw., yaitu pada diri Abu Sufyan. Karena kekikirannya, ketika
istrinya mengadu kepada Rasulullah saw., beliau memberikan alternatif agar
mengambil harta suaminya sekadar untuk belanja makan dan minum dirinya dan
anak-anaknya. Jadi, istri yang ditelantarkan belanjanya oleh suami boieh
mengambil uang dari saku atau Iemari suami tanpa sepengetahuannya sebanyak
kebu-tuhan belanja yang wajar bagi dirinya setiap hari.
Suami yang sukamenelantarkan belanja istri hendaknya menyadari kekeliruannya. la hendaknya juga
menyadari bahwa kekeliruannya dapat menimbulkan hal-hal yang tidak seharusnya
terjadi, antara lain:
1. istri dan
anak telantar.
2. Akibat
ketelantaran itu kemungkinan mereka rentan terhadap penyakit.
3. Bila
istri berani menuntut, mungkin sekali akan timbul pertengkaran dan perselisihan
yang berke-panjangan dengan suami.
4. Jika
istri mengambil tindakan hukum, yaitu mengadukan kelakuan suami kepada
pengadilan syari'ah, hal tersebut menjadi perkara yang memalukan dan
mencemarkan nama baik keluarga.
5. Jika
istri merasa tidak tahan dengan perlakuan suami, kemungkinan sekali dia akan
minta cerai. Apalagi dalam undang-undang atau dalam syari'at, istri dibenarkan
minta cerai bila suami menelantar-kan belanjanya selama 4 bulan berturut-turut
tanpa suatu alasan yang sah.
Oleh karena
itu, suami yang pada masa-masa lalu menelantarkan belanja istrinya hendaklah
menyadari kesalahannya. la hendaklah berlaku jantan dengan memberikan gantirugi kepada istrinya atas segala biaya yang dikeluarkan istri untuk menghidupi
keluarga selama dia melepaskan diri dari tanggung jawab membiayai keluarga,
kecuali jika istri membebaskannya. Hal ini perlu dilakukan sebab selama itu dia
telah mengabaikan belanja keluarga yang menjadi tanggung jawabnya. la hendaknya
segera mengganti jumlah belanja selama dia menelantarkan. Seandainya penelantarannya
berjalan tiga tahun dan setiap hari belanja yang patut diberikan kepada istri
sebanyak Rp 5000,-, dia harus mengganti sebanyak Rp. 5000,- x 365 x 3. lni
merupakan utang suami kepada istri.
Jika suami
tidak dapat membayarnya sekaligus, ia dapat merundingkan dengan istrinya cara
pelunasan yang sebaik-baiknya. Jika suami tidak mampu, ia boleh meminta
istrinya untuk memberi keringanan atau menghapuskannya sama sekali. Jika
ternyata istri tidak mau menghapus-kannya, tetapi hanya memberikan pemotongan
seba-giannya atau memberi kesempatan untuk membayar dengan cara ciciian, suami
tetap berkewajiban mematuhi keputusan istri.
Suami yang
menelantarkan belanja istri tidak boleh bertindak seenaknya sendiri dengan memberikan
keputusan tidak mau mengganti belanja yang tidak diberikan kepada istrinya pada
masa-masa lalu dan hanya memberi belanja sejak dia menyadari kesalahannya.
Suami
hendaknya menyadari bahwa yang memegang keputusan dalam soal tersebut adalah
istri sebagai pemegang hak, bukan suami. Suami hendaknya juga menyadari bahwa
selama ia menelantarkan belanja istrinya, selama itu dia berdosa kepada
istrinya. Oleh karena itu, ia wajib meminta maaf kepada istrinya. Selanjutnya,
ia wajib memohon ampun kepada Allah dan tidak mengulangi kesalahannya. la wajib
menyadari bahwa tidak membelanjai istri termasuk mendurhakai Allah.. Dosanya tidak hanya kepada istri, tetapi juga kepada Allah.



No comments:
Post a Comment