Monday, November 30, 2015

Durhaka Suami, Karena Menelantarkan Belanja istri





Dari 'Abdullah bin 'Amr, ia berkata: "Rasulullah saw. bersabda: “Seseorang cukup dipandang berdosa bila ia menelantarkan belanja orang yang menjadi tang-gungannya.” (HR. Abu Dawud no. 1442 CD, Muslim, Ahmad, dan Thabarani)

Dari Hasan, bahwa Nabiyyullah saw. bersabda: "Sesungguhnya Allah akan menanyai setiap penggembala tentang gembalaannya, apakah ia pelihara atau ia sia-siakan, sampai menanyai seorang suami tentang anggota keluarganya." (HR. lbnu Hibban, Shahih lbnu Hibban X/345/4493 CD)

Kedua Hadits tersebut menerangkan bahwa suami yangmenelantarkan belanja istri dan anaknya berarti telah melakukan perbuatan dosa. Seorang majikan yang menelantarkan belanja atau gaji karyawannya sehingga mereka tidak dapat memberi nafkah dirinya dan keluarganya juga dikatakan berdosa. Begitu juga seorang pemimpin yang menelantarkan kebutuhan rakyatnya, maka dia berdosa.

Sudah menjadi ketetapan agama bahwa suami harus memberikan belanja untuk makan, minum, dan pakaian istri sesuai dengan tingkat kemampuannya. Bila suami tidak menunaikan kewajibannya, berarti ia telah berlaku durhaka terhadap istrinya. Mungkin sekali suami berlaku kikir kepada istrinya sehingga memberikan belanja yang tidak mencukupi kebutuhan istri dan anaknya. Kasus seperti ini pernah terjadi pada diri salah seorang shahabat yang kemudian istrinya datang kepada Rasulullah saw. mengadukan kasusnya sebagaimana tersebut dalam Hadits berikut:

Dari 'Aisyah ra., bahwa Hindun binti Utbah pernah berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir dan tidak mau memberikan kepadaku belanja yang cukup untukku dan anakku, sehingga terpaksa aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya.” Beliau bersabda: “Ambillah sekadar cukup untuk dirimu dan anakmu dengan wajar.” (HR. Bukhari no. 4945 CD, Muslim, Nasa'i, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darimi)

Hadits ini menegaskan bahwa istri yang diberi nafkah oleh suami tidak sesuai dengan kebutuhannya, padahal suami mempunyai harta yang cukup, dibenarkan mengambil sendiri harta suaminya guna menutupi kekurangan belanja diri dan anaknya. Bila suami yang kikir saja dicela oleh agama, sehingga istri bersangkutan boleh mengambil tambahan dari harta suami tanpa sepengetahuannya, apa lagi jika suami tidak memberikan belanja kepada istri yang harus dijaminnya. Tentu perbuatan seperti itu merupakan pelanggaran atas hak istri yang telah ditetapkan oleh syari'at isiam, yaitu mendapatkan jaminan pemenuhan kebutuhan makan, minum, dan pakaian dari suaminya. Bila hak tersebut tidak dipenuhi oleh suami, berarti suami telah mendurhakai hak istri. Ditegaskan dalam Hadits berikut:

Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw., beliau bersabda: “Sedekah yang paling baik adalah pemberian dari surplus keperluan. Tangan di atas lebih mulia daripada tangan di bawah. Dahulukanlah orang yang berada di bawah tanggunganmu.” Seseorang bertanya: “Siapakah yang menjadi tanggunganku, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Istrimu termasuk orang-orang yang kamu tanggung. Istrimu berucap: ‘Berilah aku makan atau kalau tidak, ceraikanlah aku.’ Pelayan perempuanmu berkata: ‘Berilah aku makan dan pekerjakanlah aku.’ Anakmu berkata: ‘Kepada siapa kamu serahkan aku?” (HR. Ahmad no. 10398 CD, Bukhari, dan Daraquthni)

Hadits Abu Hurairah ini memberi penegasan bahwa terhadap suami yang menelantarkan pemberian belanja, istri boleh memberi ultimatum, apakah dia mau memberi belanja atau menceraikannya. Hal ini membuktikan bahwa suami yang tidak memberikan belanja kepada istrinya berarti telah berbuat durhaka terhadapnya, yang karena itu menjadi alasan sah bagi istri untuk minta cerai.







1. Suami merasa kesal dan jengkel terhadap sikap boros istrinya. Menurut anggapannya, istri tidak dapat mengatur dengan baik uang belanja yang diberikan kepadanya sehingga membuat suami kewalahan. 
Karenanya, suami mengambil sikap mengacuhkan pemberian belanja kepada istrinya sebagai pengajaran. Tindakan seperti ini tidak benar. Jika suami melihat istrinya boros, tindakan pengajarannya bukanlah dengan menelantarkan pemberian belanja, melainkan dengan cara-cara Iain tanpa mengabaikan tanggung jawab suami terhadap istri.

2. Suami tertarik kepada perempuan lain, sehingga dia lupa kepada istri dan keluarganya. Tindakan ini justru sangat besar kesalahannya dan menimbulkan dua macam kedurhakaan. Pertama durhaka terhadap istrinya; dan kedua, durhaka terhadap Allah karena bermain dengan wanita lain.

3. Suami lebih condong kepada salah satu istrinya sehingga mengabaikan istrinya yang lain.
Perbuatan ini jelas satu kedurhakaan karena dengan tegas diancam dosa oleh Allah. Suami yang berbuat seperti ini kelak di akhirat akan berjalan dengan bahu miring.

4. Suami lebih mementingkan kegemarannya sendiri dari pada memberi belanja istri, misalnya kegemaran mengumpulkan barang-barang antik sehingga uangnya habis untuk membeli hal-hal yang digemarinya tanpa mau memikirkan belanja istri. Tindakan ini juga salah, sebab membelanjai istri adalah suatu kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan hanya untuk menuruti kegemarannya. Bahkan sekalipun dia miskin, ia tetap berkewajiban membelanjaiistri sesuai dengan kemampuannya.

5. Istri punya penghasilan sendiri, misalnya menjadi pedagang atau petani atau melakukan usaha-usaha lain. Karena penghasilan istri cukup besar, suami beranggapan tidak perlu lagi memberi uang belanja. Bahkan makan dan minum dirinya pun dibebankan pada istrinya. Tindakan seperti ini jelas suatu dosa, karena ketentuan belanja yang harus diberikan kepada istri tidak terhapus karena istri punya uang sendiri atau dapat berusaha sendiri. Jadi, anggapan bahwa suami tidak perlu lagi membelanjai istri karena istrinya sudah cukup kaya atau bisa berusaha sendiri harus dibuang jauh-jauh.

6. Suami lebih mementingkan pembiayaan saudara-saudaranya. Misalnya, orang tuanya dahulu mem-biayainya sekolah di perguruan tinggi dengan pesan kelak kalau dia sudah berhasil, dia harus membiayai sekolah saudara-saudaranya walaupun sudah berumah tangga. Seluruh pendapatannya dibelanjakan untuk membiayai saudara-saudaranya sehingga istri dan keluarganya sendiri telantar. Tindakan ini jelas merupakan satu kesalahan besar. Dia seharusnya menyadari bahwa orang yang pertama kali wajib diurus adalah istrinya. Jika ada kelebihan uang belanja untuk istri, kelebihan tersebut diberikan untuk anak-anaknya. Bila ada kelebihan, untuk pembantunya kalau punya pembantu. Jika masih ada kelebihan, barulah ia boleh memberikannya kepada orang tuanya dan saudara-saudaranya.

Jadi, mengutamakan saudara dengan menelantarkan istrikarena memenuhi pesan orang tua adalah suatu perbuatan yang tidak benar menurut syari'at Islam. Oleh karena itu, suami wajib mengetahui tertib kewajiban membelanjai sesuai dengan ketentuan syari'at Islam, yaitu:

a. membelanjai dirinya; lalu
b. istrinya; lalu
c. anak-anaknya; Ialu
d. pembantunya (kalau ada); lalu
e. ibu bapaknya, lalu
f. saudara-saudaranya; lalu
g. kerabat lain yang dekat.

7. Suami mempunyai watak kikir. Semua kekayaannya ingin digenggam sendiri, sehingga sangat berat baginya untuk memberikan kepada orang lain, sekalipun istri dan anak-anaknya. Kasus seperti ini pernah terjadi pada masa RasuluIlah saw., yaitu pada diri Abu Sufyan. Karena kekikirannya, ketika istrinya mengadu kepada Rasulullah saw., beliau memberikan alternatif agar mengambil harta suaminya sekadar untuk belanja makan dan minum dirinya dan anak-anaknya. Jadi, istri yang ditelantarkan belanjanya oleh suami boieh mengambil uang dari saku atau Iemari suami tanpa sepengetahuannya sebanyak kebu-tuhan belanja yang wajar bagi dirinya setiap hari. 


Suami yang sukamenelantarkan belanja istri hendaknya menyadari kekeliruannya. la hendaknya juga menyadari bahwa kekeliruannya dapat menimbulkan hal-hal yang tidak seharusnya terjadi, antara lain:

1. istri dan anak telantar.
2. Akibat ketelantaran itu kemungkinan mereka rentan terhadap penyakit.
3. Bila istri berani menuntut, mungkin sekali akan timbul pertengkaran dan perselisihan yang berke-panjangan dengan suami.
4. Jika istri mengambil tindakan hukum, yaitu mengadukan kelakuan suami kepada pengadilan syari'ah, hal tersebut menjadi perkara yang memalukan dan mencemarkan nama baik keluarga.
5. Jika istri merasa tidak tahan dengan perlakuan suami, kemungkinan sekali dia akan minta cerai. Apalagi dalam undang-undang atau dalam syari'at, istri dibenarkan minta cerai bila suami menelantar-kan belanjanya selama 4 bulan berturut-turut tanpa suatu alasan yang sah.

Oleh karena itu, suami yang pada masa-masa lalu menelantarkan belanja istrinya hendaklah menyadari kesalahannya. la hendaklah berlaku jantan dengan memberikan gantirugi kepada istrinya atas segala biaya yang dikeluarkan istri untuk menghidupi keluarga selama dia melepaskan diri dari tanggung jawab membiayai keluarga, kecuali jika istri membebaskannya. Hal ini perlu dilakukan sebab selama itu dia telah mengabaikan belanja keluarga yang menjadi tanggung jawabnya. la hendaknya segera mengganti jumlah belanja selama dia menelantarkan. Seandainya penelantarannya berjalan tiga tahun dan setiap hari belanja yang patut diberikan kepada istri sebanyak Rp 5000,-, dia harus mengganti sebanyak Rp. 5000,- x 365 x 3. lni merupakan utang suami kepada istri.


Jika suami tidak dapat membayarnya sekaligus, ia dapat merundingkan dengan istrinya cara pelunasan yang sebaik-baiknya. Jika suami tidak mampu, ia boleh meminta istrinya untuk memberi keringanan atau menghapuskannya sama sekali. Jika ternyata istri tidak mau menghapus-kannya, tetapi hanya memberikan pemotongan seba-giannya atau memberi kesempatan untuk membayar dengan cara ciciian, suami tetap berkewajiban mematuhi keputusan istri.

Suami yang menelantarkan belanja istri tidak boleh bertindak seenaknya sendiri dengan memberikan keputusan tidak mau mengganti belanja yang tidak diberikan kepada istrinya pada masa-masa lalu dan hanya memberi belanja sejak dia menyadari kesalahannya.

Suami hendaknya menyadari bahwa yang memegang keputusan dalam soal tersebut adalah istri sebagai pemegang hak, bukan suami. Suami hendaknya juga menyadari bahwa selama ia menelantarkan belanja istrinya, selama itu dia berdosa kepada istrinya. Oleh karena itu, ia wajib meminta maaf kepada istrinya. Selanjutnya, ia wajib memohon ampun kepada Allah dan tidak mengulangi kesalahannya. la wajib menyadari bahwa tidak membelanjai istri termasuk mendurhakai Allah.. Dosanya tidak hanya kepada istri, tetapi juga kepada Allah.

No comments:

Post a Comment