Dari Maimun Al-Kurady, dari bapaknya, ia berkata: “Saya mendengar Nabi saw. (bersabda): ‘Siapa saja laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan mahar sedikit atau banyak, tetapi dalam hatinya bermaksud tidak akan menunaikan apa yang menjadi hak perempuan itu, berarti ia telah mengicuhnya. Bila ia mati sebelum menunaikan hak perempuan itu, kelak pada hari kiamat ia akan bertemu dengan Allah sebagai orang fasiq....” (HR. Thabarani, Al-Muijamul Ausath 11/237/ 1851 CD).
Penjelasan: Imam Hafidz AI-Mundziri menyebutkan bahwa Hadits
ini juga diriwayatkan oieh sahabat Abu Hurairah dan Shuhaib Al-Khairi. Menurut
Hadits tersebut, seorang suami yang telah menetapkan mahar untuk istrinya,
tetapi kemudian tidak membayarkan mahar yang dijanjikan kepada istrinya,
berarti menipu atau mengicuh istrinya. Menipu atau mengicuh seseorang, sekalipun
istrinya sendiri, adalah perbuatan durhaka terhadap orang yang menjadikorbannya.
Seorang laki-laki diwajibkan membayar mahar kepada wanita
yang menjadi istrinya. Jika ia tidak memiliki harta untuk membayar mahar, ia
boleh mengutang kepada istrinya. Artinya, ketika akad nikah ia sepakat untuk
membayar mahar kepada mempelai perempuan dengan berutang. Diperbolehkannya
berutang mahar ini tersebut dalam QS. Al-Baqarah (2): 237.
“Jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian
bercampur dengan mereka, padahal kalian sudah menentukan maharnya, bayarlahseparo dari mahar yang telah kalian tentukan itu, kecuali jika istri-istri
kalian itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah.
Pemberian maaf kalian itu adalah lebih dekat kepada taqwa. Janganlah kalian
melupakan kebaikan antara sesama kalian. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa
yang kalian kerjakan.”
Suami yang berutang
mahar kepada istrinya dengan niat tidak mau melunasinya harus mempertanggung jawabkannya
di akhirat kelak. Seseorang yang berutang dalam bentuk apa pun yang dengan
sengaja tidak dilunasi, telah diperingatkan oleh Rasulullah dengan ancaman
seperti tersebut dalam Hadits di bawah ini:
Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Barang
siapa meminjam harta orang lain dan bermaksud melunasinya, maka AlIah akan
membantu rnelunasinya. Akan tetapi, barang siapa meminjamnya, sedang dia
bermaksud tidak mengembalikannya, maka Allah 'azza wa jalla akan
membinasakannya.” (HR. Ahmad 8378 CD, Bukhari, dan Ibnu Majah).
lmam Hafidz Al-Mundziri menjelaskan bahwa yang dimaksud “Allah
akan membantu melunasinya” adalah memberikan petunjuk kepadanya jalan yang
benar untuk memperoleh harta guna melunasi utangnya. Adapun pengertian “Allah
akan membinasakannya (orang yang tidak mau mengernbalikan harta yang
dipinjamnya)” maksudnya Allah akan menimpakan kebinasaan di dunia dan
menjatuhkan siksaan-Nya di akhirat.
Suami yang tidak mau membayar mahar kepada istrinya, padahal
ia mampu membayarnya, berarti telah berbuat durhaka. la dikatakan telah
mengicuh istri. Bila sampai matinya ia tidak memenuhi tanggung jawabnya, ia
diancam oleh Allah kelak menjadi orang fasiq. Ia berarti telah menipu istri dan
telah berbuat durhaka kepadanya.
Suami tidak mau melunasi utang mahar kepada istrinya mungkin sekali disebabkan karena beberapa alasan, antara lain:
1. Suami menganggap bahwa mahar itu tidak perlu lagi
diberikan kepada istrinya, karena ia sudah menjadi satu keluarga. Menurut
anggapannya, tidak ada lagi perhitungan utang-piutang bagi orang yang sudah
terikat dalam hubungan suami istri. Ia menganggap bahwa harta yang harus
diberikan kepada istrinya sudah menjadi harta bersama. Dengan demikian, suami
menganggap tidak perlu lagi memberikan pembayaran mahar kepada istri.
Anggapan ini jelas salah, karena segala macam utang wajib
dilunasi, baik oleh suami maupun istri. Mahar yang menjadi hak istri tidak akan
hilang dari tangan istri selama istri tidak membebaskan pembayaran itu dari
suaminya.
2. Istri tidak pernah menagih sehingga suami beranggapan
bahwa istri tidak memerlukannya. Oleh karena itu, dia tidak mau melunasinya.
Anggapan ini juga salah, sebab melunasi utang, baik kepada istri maupun orang
lain, tidak periu menanti penagihan dari pemberi utang. Bila seseorang sudah
memiliki uang atau barang untuk membayar utang, ia wajib menyerahkan kepada
yang berhak.
3. Suami berniat tidak mau melunasi mahar. Suami sengaja
memakan hak istri secara aniaya. Tindakan ini jelas satu pelanggaran dan merupakan
kedurhakaan terang-terangan terhadap hak istri, sekaligus durhaka terhadap
Allah.
Apa pun alasan yang dijadikan dasar suami melakukan kedurhakaan ini tetap tidak dibenarkan. Demikianlah sebab selain durhaka, perilaku ini juga akan berakibat buruk bagi kedua belah pihak. Akibat tersebut antara lain:
1. Akan timbul ketegangan dalam pergaulan suami istri
sekiranya istri tetap menuntut pelunasan mahar.
2. Kepercayaan istri kepada suami sebagai orang yang
bertanggung jawab memenuhi kewajiban keluarga menjadi hilang, karena ternyata
dia tidak memenuhi janji kepada istrinya dalam pembayaran mahar. Jika muncul
suatu keadaan yang dapat menambah besarnya rasa ketidak percayaan istri kepada
suami, akan muncul ketegangan yang lebih besar antara suami istri, bahkan
mungkin istri selalu tidak mempercayai apa saja yang dijanjikan suami kepadanya
atau apa yang dilakukan oleh suami di luar rumah. Keadaan seperti ini tentu
dapat merusak kemesraan mereka dalam keluarga.
3. Bila rasa ketidakpercayaan istri kepada suami terus
tertanam hingga mereka beranak, mungkin sekali ketidakpercayaan ini akan tertular
kepada anak-anaknya sehingga anaknya tidak percaya kepada bapaknya. Hal ini
tentu memberikan kesan buruk tentang bapak dan menimbulkan kesulitan bagi bapak
untuk menegakkan citra baik di hadapan anak-anaknya. Demikianlah sebab anak
sudah mempunyai kesan bahwa bapaknya pembohong atau pengingkar janji walaupun
kepada istrinya sendiri.
Mengingat akibat buruk tindakan suami tidak mau melunasi hak
mahar istri, hendaknya suami menjauhi tindakan ini. Ia hendaknya mengingat
besarnya ancaman Allah bahwa ia akan mendapat adzab yang berat di akhirat dan
kesengsaraan di dunia ini. Orang yang beriman tentu tidak senang hidup sengsara
dan mendapatkan siksa berat di akhirat.
Oleh karena itu, suami yang telanjur berutang mahar kepada istrinya dan bertahun-tahun belum melunasinya, padahal dia mampu, hendaklah segera melunasinya. la hendaklah segera meminta maaf kepada istrinya dan memohon ampun sebanyak-banyaknya kepada Allah atas perbuatan durhaka terhadap istrinya itu. Sebaliknya, istri yang diminta maaf oleh suaminya hendaklah berlapang dada memaafkannya dan membantu suaminya untuk mendapatkan pengampunan dari Allah karena kedurhakaan terhadap dirinya.
Oleh karena itu, suami yang telanjur berutang mahar kepada istrinya dan bertahun-tahun belum melunasinya, padahal dia mampu, hendaklah segera melunasinya. la hendaklah segera meminta maaf kepada istrinya dan memohon ampun sebanyak-banyaknya kepada Allah atas perbuatan durhaka terhadap istrinya itu. Sebaliknya, istri yang diminta maaf oleh suaminya hendaklah berlapang dada memaafkannya dan membantu suaminya untuk mendapatkan pengampunan dari Allah karena kedurhakaan terhadap dirinya.


No comments:
Post a Comment