Tuesday, December 1, 2015

Suami Akan Durhaka, Apabila Tidak Melunasi Mahar






Dari Maimun Al-Kurady, dari bapaknya, ia berkata: “Saya mendengar Nabi saw. (bersabda): ‘Siapa saja laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan mahar sedikit atau banyak, tetapi dalam hatinya bermaksud tidak akan menunaikan apa yang menjadi hak perempuan itu, berarti ia telah mengicuhnya. Bila ia mati sebelum menunaikan hak perempuan itu, kelak pada hari kiamat ia akan bertemu dengan Allah sebagai orang fasiq....” (HR. Thabarani, Al-Muijamul Ausath 11/237/ 1851 CD).

Penjelasan: Imam Hafidz AI-Mundziri menyebutkan bahwa Hadits ini juga diriwayatkan oieh sahabat Abu Hurairah dan Shuhaib Al-Khairi. Menurut Hadits tersebut, seorang suami yang telah menetapkan mahar untuk istrinya, tetapi kemudian tidak membayarkan mahar yang dijanjikan kepada istrinya, berarti menipu atau mengicuh istrinya. Menipu atau mengicuh seseorang, sekalipun istrinya sendiri, adalah perbuatan durhaka terhadap orang yang menjadikorbannya.

Seorang laki-laki diwajibkan membayar mahar kepada wanita yang menjadi istrinya. Jika ia tidak memiliki harta untuk membayar mahar, ia boleh mengutang kepada istrinya. Artinya, ketika akad nikah ia sepakat untuk membayar mahar kepada mempelai perempuan dengan berutang. Diperbolehkannya berutang mahar ini tersebut dalam QS. Al-Baqarah (2): 237.

“Jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal kalian sudah menentukan maharnya, bayarlahseparo dari mahar yang telah kalian tentukan itu, kecuali jika istri-istri kalian itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah. Pemberian maaf kalian itu adalah lebih dekat kepada taqwa. Janganlah kalian melupakan kebaikan antara sesama kalian. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kalian kerjakan.”

Suami yang berutang mahar kepada istrinya dengan niat tidak mau melunasinya harus mempertanggung jawabkannya di akhirat kelak. Seseorang yang berutang dalam bentuk apa pun yang dengan sengaja tidak dilunasi, telah diperingatkan oleh Rasulullah dengan ancaman seperti tersebut dalam Hadits di bawah ini:

Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa meminjam harta orang lain dan bermaksud melunasinya, maka AlIah akan membantu rnelunasinya. Akan tetapi, barang siapa meminjamnya, sedang dia bermaksud tidak mengembalikannya, maka Allah 'azza wa jalla akan membinasakannya.” (HR. Ahmad 8378 CD, Bukhari, dan Ibnu Majah).

lmam Hafidz Al-Mundziri menjelaskan bahwa yang dimaksud “Allah akan membantu melunasinya” adalah memberikan petunjuk kepadanya jalan yang benar untuk memperoleh harta guna melunasi utangnya. Adapun pengertian “Allah akan membinasakannya (orang yang tidak mau mengernbalikan harta yang dipinjamnya)” maksudnya Allah akan menimpakan kebinasaan di dunia dan menjatuhkan siksaan-Nya di akhirat.

Suami yang tidak mau membayar mahar kepada istrinya, padahal ia mampu membayarnya, berarti telah berbuat durhaka. la dikatakan telah mengicuh istri. Bila sampai matinya ia tidak memenuhi tanggung jawabnya, ia diancam oleh Allah kelak menjadi orang fasiq. Ia berarti telah menipu istri dan telah berbuat durhaka kepadanya.







Suami tidak mau melunasi utang mahar kepada istrinya mungkin sekali disebabkan karena beberapa alasan, antara lain:

1. Suami menganggap bahwa mahar itu tidak perlu lagi diberikan kepada istrinya, karena ia sudah menjadi satu keluarga. Menurut anggapannya, tidak ada lagi perhitungan utang-piutang bagi orang yang sudah terikat dalam hubungan suami istri. Ia menganggap bahwa harta yang harus diberikan kepada istrinya sudah menjadi harta bersama. Dengan demikian, suami menganggap tidak perlu lagi memberikan pembayaran mahar kepada istri.

Anggapan ini jelas salah, karena segala macam utang wajib dilunasi, baik oleh suami maupun istri. Mahar yang menjadi hak istri tidak akan hilang dari tangan istri selama istri tidak membebaskan pembayaran itu dari suaminya.

2. Istri tidak pernah menagih sehingga suami beranggapan bahwa istri tidak memerlukannya. Oleh karena itu, dia tidak mau melunasinya. Anggapan ini juga salah, sebab melunasi utang, baik kepada istri maupun orang lain, tidak periu menanti penagihan dari pemberi utang. Bila seseorang sudah memiliki uang atau barang untuk membayar utang, ia wajib menyerahkan kepada yang berhak.

3. Suami berniat tidak mau melunasi mahar. Suami sengaja memakan hak istri secara aniaya. Tindakan ini jelas satu pelanggaran dan merupakan kedurhakaan terang-terangan terhadap hak istri, sekaligus durhaka terhadap Allah.









Apa pun alasan yang dijadikan dasar suami melakukan kedurhakaan ini tetap tidak dibenarkan. Demikianlah sebab selain durhaka, perilaku ini juga akan berakibat buruk bagi kedua belah pihak. Akibat tersebut antara lain:

1. Akan timbul ketegangan dalam pergaulan suami istri sekiranya istri tetap menuntut pelunasan mahar.

2. Kepercayaan istri kepada suami sebagai orang yang bertanggung jawab memenuhi kewajiban keluarga menjadi hilang, karena ternyata dia tidak memenuhi janji kepada istrinya dalam pembayaran mahar. Jika muncul suatu keadaan yang dapat menambah besarnya rasa ketidak percayaan istri kepada suami, akan muncul ketegangan yang lebih besar antara suami istri, bahkan mungkin istri selalu tidak mempercayai apa saja yang dijanjikan suami kepadanya atau apa yang dilakukan oleh suami di luar rumah. Keadaan seperti ini tentu dapat merusak kemesraan mereka dalam keluarga.

3. Bila rasa ketidakpercayaan istri kepada suami terus tertanam hingga mereka beranak, mungkin sekali ketidakpercayaan ini akan tertular kepada anak-anaknya sehingga anaknya tidak percaya kepada bapaknya. Hal ini tentu memberikan kesan buruk tentang bapak dan menimbulkan kesulitan bagi bapak untuk menegakkan citra baik di hadapan anak-anaknya. Demikianlah sebab anak sudah mempunyai kesan bahwa bapaknya pembohong atau pengingkar janji walaupun kepada istrinya sendiri.

Mengingat akibat buruk tindakan suami tidak mau melunasi hak mahar istri, hendaknya suami menjauhi tindakan ini. Ia hendaknya mengingat besarnya ancaman Allah bahwa ia akan mendapat adzab yang berat di akhirat dan kesengsaraan di dunia ini. Orang yang beriman tentu tidak senang hidup sengsara dan mendapatkan siksa berat di akhirat.

Oleh karena itu, suami yang telanjur berutang mahar kepada istrinya dan bertahun-tahun belum melunasinya, padahal dia mampu, hendaklah segera melunasinya. la hendaklah segera meminta maaf kepada istrinya dan memohon ampun sebanyak-banyaknya kepada Allah atas perbuatan durhaka terhadap istrinya itu. Sebaliknya, istri yang diminta maaf oleh suaminya hendaklah berlapang dada memaafkannya dan membantu suaminya untuk mendapatkan pengampunan dari Allah karena kedurhakaan terhadap dirinya.

No comments:

Post a Comment