
(20) “Jika
kalian (para suami) ingin mengganti istri dengan istri yang lain, sedang kalian
telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka itu mahar yang banyak,
janganlah kalian mengambilnya kembali sedikit pun. Apakah kalian akan
mengambilnya kembali dengan cara-cara yang licik dan dosa yang nyata? (21)
Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali, sedangkan kalian satu dengan
lainnya sudah saling bercampur (sebagai suami istri) dan mereka (istri-istri
kalian) telah membuat perjanjian yang sangat kokoh dengan kalian.” (QS.
An-Nisaa' (4): 20-21)
Dari Sabrah
bin Ma'bad, sesungguhnya ia pernah bersama Rasulullah saw., lalu beliau
bersabda: “Wahai sekalian manusia, sungguh aku dahulu pernah membolehkan kalian
kawin mut'ah, tetapi sekarang sesungguhnya Allah telah mengharamkan perbuatan
itu sampai hari kiamat. Oleh karena itu, siapa saja yang telanjur kawin mut'ah,
hendaklah ia melepaskan perempuan itu dan janganlah kalian mengambil sedikit
pun mahar yang telah kalian berikan kepada mereka.” (HR. Muslim no. 2502 CD,
Abu Dawud, Nasa'i, lbnu Majah, Ahmad, Darimi, dan Thabrani)
Ayat tersebut dengan tegas mencela suami
yang meminta atau menarik kembali mahar
yang telah diberikan kepada istrinya, baik menarik seluruhnya maupun
sebagiannya.
Hadits tersebut menegaskan bahwa dalam kawin
mut'ah sekalipun, yang dulu pernah dibenarkan oleh Islam, kemudian diharamkan
untuk selama-lamanya, pihak perempuan tetap mendapatkan pembayaran mahar.
Ketika mut'ah ini diharamkan dan orang-orang yang telanjur melakukan mut'ah
diperintahkan menceraikan istri mut'ahnya, mereka tetap dilarang menarik mahar
yang telah diberikan kepadanya. Bila dalam kawin mut'ah saja mantan suami
dilarang menarik kembali mahar yang diberikan kepada istri mut'ahnya, apalagi
dalam pernikahan yang bukan mut'ah.
Rasulullah
saw. menegaskan bahwa pembayaran mahar kepada istri adalah cara yang dituntut
agama untuk menghalalkan persenggamaan seorang laki-laki dengan istrinya. Oleh
karena itu, mahar menjadi hak istri. Bila ternyata suami kemudian menarik
kembali mahar tersebut, sedang istrinya tidak rela, berarti ia telah
mengkhianati hak istri.
Tujuan Islam
menetapkan mahar dalam pernikahan adalah menghormati kedudukan istri yang pada
zaman sebelum Islam tidak mendapatkan hak untuk memiliki dan menguasai harta
kekayaan apa pun, baik dari orangtuanya maupun suaminya. Di samping itu, mahar
menjadi lambang kekuasaan perempuan yang diberikan oleh Islam untuk menentukan
pilihan atas laki-laki yang akan menjadi suaminya.
Penetapan
mahar menjadi hak mutlak perempuan yang akan menjadi istri seorang laki-laki.
la boleh menetapkan mahar seberapa pun banyaknya menurut kemauannya. Sekiranya
jumlah mahar yang ditetapkannya tidak dapat dipenuhi oleh laki-laki yang hendak
menyuntingnya dan perempuan itu tidak mau meringankannya, keinginan laki-laki
tersebut untuk memperistrinya tidak dapat terlaksana. Dengan senjata mahar ini,
wanita memperoleh kebebasan untuk menentukan pilihan terhadap laki-laki yang
dia senangi untuk menjadi suaminya dan menolak laki-laki yang dipaksakan oleh
siapa saja kepada dirinya.
Karena mahar mutlak menjadi hak istri, menariknya kembali berarti merampas haknya. Perbuatan
seperti ini tidak ubahnya seperti melakukan perampasan. Merampas harta orang
adalah satu perbuatan yang sudah jelas terlarang. Oleh karena itu, suami yang
memaksa istrinya mengembalikan maharnya laksana orang yang merampas harta orang
lain. la dikatakan melakukan dosa yang nyata atau terang-terangan.
1. Suami
kesal atas perlakuan istri yang dirasakan tidak menyenangkan dirinya. Sebagai
balasannya, ia menarik mahar dari istrinya agar istri dapat mengubah sikap dan
pelayanan kepada dirinya sesuai dengan harapannya.
Tindakan
seperti ini jelas tidak benar, karena memberi pengajaran kepada istri yang
bersikap kurang balk dalam melayani dirinya bukan de-ngan menarik mahar. Suami
hendaknya memberi nasihat dan cara-cara yang sudah ditetapkan oleh syari'at
Islam.
2. Suami
hendak mendapatkan modal kerja dan cara yang mungkin is tempuh adalah menarik
kembali mahar dari istrinya.
Tindakan ini
merupakan satu kekeliruan yang besar karena melanggar hak istri yang telah
dilindungi oleh syari'at Islam. Walaupun mahar itu tadinya adalah harta suami,
tetapi setelah diserahkan kepada istri, suami sama sekali tidak mempunyai hak.
Jika ternyata suami meng-inginkan uang mahar untuk menjadi modal kerjanya, ia wajib meminta izin dan persetujuan dari istrinya.
3. Suami
dihalangi istri untuk menikah lagi. Oleh karena itu, untuk memberikan
pengajaran kepada-nya, dia menarik paksa mahar yang sudah diberi-kannya agar
istri mau mengubah pendiriannya dan mengizinkannya menikah lagi.
Tindakan ini
juga tidak benar. la semestinya menyadari bahwa istri juga mempunyai hak untuk
tidak dimadu, walaupun ketidaksetujuannya tidak menghalangi sahnya pernikahan
dengan istri barunya. Seandainya ketidaksetujuan istri dapat menghalanginya
untuk menikah lagi, suami tetap wajib menghormati hak maharnya. Oleh karena
itu, memberikan ancaman menarik mahar istri sama sekali tidak dibenarkan.
Apa pun alasan suami menarik mahar dari
istrinya tetap tidak diperbolehkan, karena selain durhaka, perbuatan ini akan
berakibat buruk bagi keduanya. Akibat-akibat tersebut antara lain:
1.
Kemungkinan terjadi pertengkaran suami istri.
2. Jika
ternyata istri tidak rela dan kemudian mengadukannya ke mahkamah syari'ah,
persoalannya akan menjadi lebih parah, karena melibatkan pengadilan untuk menyelesaikan hal yang sebenarnya
tidak perlu terjadi.
3.
Kepercayaan istri kepada suami dalam melindungi kepentingan istri menjadi
hilang. Jika ketidak-percayaan ini sangat mendalam, mungkin sekali istri dapat
mengambil keputusan untuk lebih balk berpisah atau minta cerai daripada
bersuamikan orang yang selalu merugikan kepentingannya.
Suami yang
telanjur mengajukan tuntutan penarikan mahar kepada istrinya, tetapi kemudian
menyadari sepenuhnya setelah mendapat nasihat atau peringatan, baik dari
istrinya maupun orang lain, hendaklah mem inta maaf kepada istrinya dan memohon ampun kepada Allah, karena telah melanggar syari'at Islam. la hendaknya
menyadari kekeliruannya dan segera mengembalikan mahar tetsebut. Jika dia tidak
mampu mengembalikannya, dia wajib mengupayakannya atau meminta kebijaksanaan
istri untuk meringankannya, baik berupa pengembalian secara bertahap maupun
penghapusan sama sekali.
No comments:
Post a Comment