Tuesday, December 1, 2015

Durhaka Suami, Menarik Mahar Tanpa Keridhaan Istri

(20) “Jika kalian (para suami) ingin mengganti istri dengan istri yang lain, sedang kalian telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka itu mahar yang banyak, janganlah kalian mengambilnya kembali sedikit pun. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan cara-cara yang licik dan dosa yang nyata? (21) Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali, sedangkan kalian satu dengan lainnya sudah saling bercampur (sebagai suami istri) dan mereka (istri-istri kalian) telah membuat perjanjian yang sangat kokoh dengan kalian.” (QS. An-Nisaa' (4): 20-21)

Dari Sabrah bin Ma'bad, sesungguhnya ia pernah bersama Rasulullah saw., lalu beliau bersabda: “Wahai sekalian manusia, sungguh aku dahulu pernah membolehkan kalian kawin mut'ah, tetapi sekarang sesungguhnya Allah telah mengharamkan perbuatan itu sampai hari kiamat. Oleh karena itu, siapa saja yang telanjur kawin mut'ah, hendaklah ia melepaskan perempuan itu dan janganlah kalian mengambil sedikit pun mahar yang telah kalian berikan kepada mereka.” (HR. Muslim no. 2502 CD, Abu Dawud, Nasa'i, lbnu Majah, Ahmad, Darimi, dan Thabrani)

Ayat tersebut dengan tegas mencela suami yang   meminta atau menarik kembali mahar yang telah diberikan kepada istrinya, baik menarik seluruhnya maupun sebagiannya.

Hadits tersebut menegaskan bahwa dalam kawin mut'ah sekalipun, yang dulu pernah dibenarkan oleh Islam, kemudian diharamkan untuk selama-lamanya, pihak perempuan tetap mendapatkan pembayaran mahar. Ketika mut'ah ini diharamkan dan orang-orang yang telanjur melakukan mut'ah diperintahkan menceraikan istri mut'ahnya, mereka tetap dilarang menarik mahar yang telah diberikan kepadanya. Bila dalam kawin mut'ah saja mantan suami dilarang menarik kembali mahar yang diberikan kepada istri mut'ahnya, apalagi dalam pernikahan yang bukan mut'ah.

Rasulullah saw. menegaskan bahwa pembayaran mahar kepada istri adalah cara yang dituntut agama untuk menghalalkan persenggamaan seorang laki-laki dengan istrinya. Oleh karena itu, mahar menjadi hak istri. Bila ternyata suami kemudian menarik kembali mahar tersebut, sedang istrinya tidak rela, berarti ia telah mengkhianati hak istri.

Tujuan Islam menetapkan mahar dalam pernikahan adalah menghormati kedudukan istri yang pada zaman sebelum Islam tidak mendapatkan hak untuk memiliki dan menguasai harta kekayaan apa pun, baik dari orangtuanya maupun suaminya. Di samping itu, mahar menjadi lambang kekuasaan perempuan yang diberikan oleh Islam untuk menentukan pilihan atas laki-laki yang akan menjadi suaminya.

Penetapan mahar menjadi hak mutlak perempuan yang akan menjadi istri seorang laki-laki. la boleh menetapkan mahar seberapa pun banyaknya menurut kemauannya. Sekiranya jumlah mahar yang ditetapkannya tidak dapat dipenuhi oleh laki-laki yang hendak menyuntingnya dan perempuan itu tidak mau meringankannya, keinginan laki-laki tersebut untuk memperistrinya tidak dapat terlaksana. Dengan senjata mahar ini, wanita memperoleh kebebasan untuk menentukan pilihan terhadap laki-laki yang dia senangi untuk menjadi suaminya dan menolak laki-laki yang dipaksakan oleh siapa saja kepada dirinya.

Karena mahar mutlak menjadi hak istri, menariknya kembali berarti merampas haknya. Perbuatan seperti ini tidak ubahnya seperti melakukan perampasan. Merampas harta orang adalah satu perbuatan yang sudah jelas terlarang. Oleh karena itu, suami yang memaksa istrinya mengembalikan maharnya laksana orang yang merampas harta orang lain. la dikatakan melakukan dosa yang nyata atau terang-terangan.



1. Suami kesal atas perlakuan istri yang dirasakan tidak menyenangkan dirinya. Sebagai balasannya, ia menarik mahar dari istrinya agar istri dapat mengubah sikap dan pelayanan kepada dirinya sesuai dengan harapannya.

Tindakan seperti ini jelas tidak benar, karena memberi pengajaran kepada istri yang bersikap kurang balk dalam melayani dirinya bukan de-ngan menarik mahar. Suami hendaknya memberi nasihat dan cara-cara yang sudah ditetapkan oleh syari'at Islam.

2. Suami hendak mendapatkan modal kerja dan cara yang mungkin is tempuh adalah menarik kembali mahar dari istrinya.

Tindakan ini merupakan satu kekeliruan yang besar karena melanggar hak istri yang telah dilindungi oleh syari'at Islam. Walaupun mahar itu tadinya adalah harta suami, tetapi setelah diserahkan kepada istri, suami sama sekali tidak mempunyai hak. Jika ternyata suami meng-inginkan uang mahar untuk menjadi modal kerjanya, ia wajib meminta izin dan persetujuan dari istrinya.

3. Suami dihalangi istri untuk menikah lagi. Oleh karena itu, untuk memberikan pengajaran kepada-nya, dia menarik paksa mahar yang sudah diberi-kannya agar istri mau mengubah pendiriannya dan mengizinkannya menikah lagi.

Tindakan ini juga tidak benar. la semestinya menyadari bahwa istri juga mempunyai hak untuk tidak dimadu, walaupun ketidaksetujuannya tidak menghalangi sahnya pernikahan dengan istri barunya. Seandainya ketidaksetujuan istri dapat menghalanginya untuk menikah lagi, suami tetap wajib menghormati hak maharnya. Oleh karena itu, memberikan ancaman menarik mahar istri sama sekali tidak dibenarkan.

Apa pun alasan suami menarik mahar dari istrinya tetap tidak diperbolehkan, karena selain durhaka, perbuatan ini akan berakibat buruk bagi keduanya. Akibat-akibat tersebut antara lain:

1. Kemungkinan terjadi pertengkaran suami istri.

2. Jika ternyata istri tidak rela dan kemudian mengadukannya ke mahkamah syari'ah, persoalannya akan menjadi lebih parah, karena melibatkan  pengadilan untuk menyelesaikan hal yang sebenarnya tidak perlu terjadi.

3. Kepercayaan istri kepada suami dalam melindungi kepentingan istri menjadi hilang. Jika ketidak-percayaan ini sangat mendalam, mungkin sekali istri dapat mengambil keputusan untuk lebih balk berpisah atau minta cerai daripada bersuamikan orang yang selalu merugikan kepentingannya.

Suami yang telanjur mengajukan tuntutan penarikan mahar kepada istrinya, tetapi kemudian menyadari sepenuhnya setelah mendapat nasihat atau peringatan, baik dari istrinya maupun orang lain, hendaklah mem inta maaf kepada istrinya dan memohon ampun kepada Allah, karena telah melanggar syari'at Islam. la hendaknya menyadari kekeliruannya dan segera mengembalikan mahar tetsebut. Jika dia tidak mampu mengembalikannya, dia wajib mengupayakannya atau meminta kebijaksanaan istri untuk meringankannya, baik berupa pengembalian secara bertahap maupun penghapusan sama sekali.

No comments:

Post a Comment