Dari 'Uqbah
bin 'Amin ra., ia berkata: "Rasulullah saw. bersabda: 'Syarat yang paling
berhak untuk kalian penuhi ialah syarat yang menjadikan kalian halal
bersanggama dengan istri kalian." (HR. Bukhari no. 2520 CD, Muslim,
Tirmidzi, Nasa'i, Abu Dawud, lbnu Majah, Ahmad, dan Darimi)
Allah memerintahorang-orang yang beriman untuk memenuhi semua perjanjian yang dibuat dengan
orang-orang yang terlibat dalam perjanjian. Dalam Hadits tersebut Rasulullah
saw. menerangkan bahwa suami istri harus memenuhi perjanjian yang dibuatnya,
bahkan perjanjian seperti itu paling patut dipenuhi dengan sebaik-baiknya.
Dalam
kehidupan suami istri, bila sebelum seorang laki-laki menyunting seorang
perempuan sebagai istrinya telah dibuat suatu perjanjian dari pihak perempuan atau
keluarganya yang mengikat laki-laki tersebut untuk diterima menjadi suami dari
perempuan tersebut, perjanjian tersebut terus berlaku atas diri laki-laki tersebut
yang kemudian menjadi suami untuk dipenuhi dengan sebaik-baiknya.
Mengenai
penetapan persyaratan oleh pihak calon istri atau keluarganya kepada calon
suami untuk kelak dipenuhi dengan sebaik-baiknya setelah ia berstatus sebagai suami, pernah disabdakan oleh Rasulullah saw. sebagai berikut:
Dari Miswar
bin Makhramah, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda di atas mimbar:
"Sesungguhnya Bani Hisyam bin Mughirah meminta izin kepadaku untuk
menikahkan anak perempuan mereka dengan 'Ali bin Abu Thalib. Akan tetapi, aku
tidak mengizinkan, kemudian aku tidak mengizinkan, dan tidak akan aku izinkan,
kecuali kalau 'Ali bin Abu Thalib lebih dulu mau menceraikan anak perempuanku,
lalu menikah dengan anak perempuan mereka, sebab anak perempuanku adalah darah
dagingku. Kalau la dibuat tidak senang, berarti aku pun dibuat tidak senang;
dan kalau is disakiti, berarti aku pun disakiti." (HR. Abu Dawud no. 1773
CD, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Islam
membenarkan calon istri atau keluarganya menetapkan syarat-syarat yang tidak
bertentangan dengan Islam kepada calon suami. Misalnya, keluarga calon istri
mensyaratkan kepada calon suami bahwa kelak setelah anaknya dipersunting
sebagai istri, tidak dibawa pindah ke luar kota dari tempat tinggalnya atau
tidak akan dimadu selama dapat memenuhi tugas-tugas sebagai istri. Persyaratan
seperti ini termasuk dalam pengertian perjanjian yang wajib dipenuhi oleh
setiap mukmin sesuai dengan ketentuan QS. Al-Maa-idah (5):1
Melanggarpersyaratan istri mungkin dilakukan karena beberapa alasan, antara lain:
1. Suami
menganggap perjanjian tersebut sebagai siasat semata-mata untuk bisa menikahi
perempuan yang diidamkannya. Menurut anggapannya, perjanjian yang dibuat
sebelum akad nikah tidak berlaku sesudah akad nikah.
Anggapan ini
sangat salah dan yang bersangkutan telah memiIiki sifat kemunafiqan, karena
dengan sengaja membohongi orang untuk kepentingan dirinya sendiri. Perbuatan
seperti ini sama sekali tidak dibenarkan. Perjanjian yang kita buat dengan
calon istri, baik sebelum diadakan akad nikah maupun ketika akad nikah, tetap
berlaku selamanya.
2. Suami
merasa kesal menghadapi situasi selama terikat dalam persyaratan dengan istri.
Karenanya, untuk memberikan pengajaran kepada istri, ia mengambil langkah
melanggar persyaratan atau perjanjian dengan harapan istri akan bersikap baik
kepada dirinya. Misalnya, perjanjian untuk tetap tinggal di Iingkungan orang
tua istri dan tidak keluar ke tempat lain yang jauh menurut penilaian keluarga
istri. Akan tetapi, selama tinggal di Iingkungan tersebut, suami kurang
dihargai oleh keluarga istri. Oleh karenanya, dia mengambil langkah membawa
istrinya pindah ke tempat jauh sehingga sulit dihubungi sewaktu-waktu oleh
keluarganya.
Tindakan
seperti ini tidak benar. Untuk memberikan pelajaran kepada istri karena suami
merasa diperlakukan kurang berharga di mata keluarga istri, cara yang ditempuh
haruslah sesuai dengan ketetapan syari'at Islam. Suami memberikan nasihat atau
menyampaikan isi hatinya kepada mertuanya untuk mengubah situasi yang tidak diinginkan
menjadi suasana yang menyenangkan. Jadi, bukan dengan melanggar perjanjian atau
persyaratan yang semula sudah disetujuinya.
3. Suami
mungkin ingin menikah lagi, tetapi la takut dicampuri urusannya kalau dekat
dengan mertuanya. Oleh karena itu, ia kemudian melanggar persyaratan yang
dahulu dibuat dengan istrinya. Tindakan ini juga tidak benar, karena untuk
menikah lagi dia tidak harus melakukan perbuatan itu terlebih dahulu kepada
istrinya. Adapun hak dirinya untuk berpoligami sama sekali tidak ada kaitannya
dengan sikap mertua dan istrinya.
Apa pun latar belakang suami melakukan kedurhakaan ini tetap tidak dibenarkan. Selain menyebabkan kedurhakaan, perbuatan ini juga akan berakibat buruk bagi keduanya. Akibat tersebut antara lain:
1. Istri
menolak pelanggaran perjanjian suami sehingga dia bersikeras menuntut suami
memenuhi perjanjiannya.
2. Jika
pelanggaran itu ternyata tidak diprotes istri secara terus terang, hal itu akan
menimbulkan ketidakpercayaan istri kepadanya dalam urusan-urusan yang lain.
Akibatnya, hubungan harmonis suami istri menjadi terganggu dan timbul kecurigaan
atau ketegangan.
3. Istri
merasa tidak aman terhadap setiap langkah suaminya dalam menjamin dan
melindungi dirinya, karena ia mendapatkan bukti bahwa persyaratan dan janjinya
dahulu dilanggar begitu saja.
4. Timbul
tekanan batin istri sehingga ia selalu bersikap acuh tak acuh dan dingin kepada
suami-nya. Jika hal ini terjadi, hal itu tidak hanya akan merusak keharmonisan
suami istri, tetapi juga menimbulkan ketegangan dengan anak-anaknya kalau
keluarga tersebut telah punya anak, sebab sikap dingin istri kepada suami akan
dirasakan pula oleh anak. Bila anak mengetahui sebab-sebabnya, sehingga dapat
menilai siapa yang salah, rasa hormat anak kepada bapaknya akan menjadi
berkurang, bahkan berganti menjadi tidak hormat. Hal ini akan sangat merugikan
citra bapak di hadapan anak.
Melanggar
persyaratan yang telah dibuat sebelumnya dengan istri atau keluarga istri
berarti melakukan perbuatan durhaka terhadap istrinya sendiri. Karena
pelanggaran atas perjanjian ini, dengan sendirinya istri boleh melakukan upaya
yang sah untuk memaksa suami memenuhi perjanjiannya. Upaya penyelesaiannya
tersebut antara lain:
1. Istri
memperingatkan suami atas perjanjian yang telah dibuatnya agar ia menyadari
tanggung jawab dan kewajibannya akan perjanjian tersebut.
2. Istri
meminta bantuan pihak ketiga untuk menyadarkan suaminya akan kewajiban memenuhi
perjanjian yang dibuat dengannya.
3. Istri
mengadukan pelanggaran perjanjian ini kepada mahkamah syari'ah atau pengadilan
agama untuk memaksa suami memenuhi isi perjanjian dengannya.
4. Jika
langkah-langkah 1, 2, dan 3 tidak berhasil dilakukan dan istri tetap menuntut
suami memenuhi janjinya, ia boleh mengajukan permintaan cerai kepada suaminya.
Jika suaminya ternyata tidak mau menceraikannya, dia boleh meminta pengadilan
syari'ah untuk menjatuhkan putusan thalaq kepada suaminya.
Akan tetapi, jika suami yang melakukan pelanggaran atas perjanjian dengan istrinya itu kemudian menyadari kekeliruannya, hendaklah dia minta maaf kepada istrinya atas kesalahannya dan segera memenuhi janji yang telah dibuatnya dengan sebaik-baiknya. Misalnya, suami dulu menerima perjanjian dari istrinya untuk tidak memindahkan istri dari kota tempat tinggalnya, tetapi ternyata kemudian ia memaksa istrinya pindah ketempat lain karena alasan pekerjaan.
Karena
dulunya istri telah menetapkan syarat tidak mau pindah dari kota kelahirannya,
sedang suami tetap memaksa dan istri telanjur dipindahkan, suami yang radar
akan perjanjian tersebut hendaklah membatalkan perjanjiannya dan mengembalikan
istri ke tempat kelahirannya. Jika ternyata suami hanya bersedia meminta maaf
saja dan tetap memaksa istrinya tinggal di tempat lain yang menjadi tempat
kerjanya, suami tetap dikatakan melanggar perjanjian atau persyaratan dan
dikatakan durhaka terhadap istrinya. Bila istri tetap bersikukuh pada
persyarat-annya, pengadilan syari'ah boleh memutuskan agar suami kembali ke
kota kelahiran istrinya sebagai tempat tinggal rumah tangganya.
Karena Islam
menjamin adanya pemenuhan setiap perjanjian dari orang-orang yang terlibat di
dalamnya, sehingga yang melanggarnya diancam hukuman, suami yang melanggar persyaratan
istri atau keluarganya dapat dikenai sanksi sesuai dengan keputusan yang diambil
oleh mahkamah syari'ah jika hidup di bawah pemerintahan Islam. Sebaliknya,
istri yang merasa persyaratannya dilanggar oleh suaminya mempunyai hak untuk
meminta cerai jika dia yakin bahwa suaminya tidak bisa bertanggung jawab
membina kehidupan keluarga islami.



No comments:
Post a Comment