Wednesday, December 2, 2015

Suami Durhaka Karena, Melanggar Persyaratan Istri






"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji (kalian)...." (QS. Al-Maa-idah (5): 1)

Dari 'Uqbah bin 'Amin ra., ia berkata: "Rasulullah saw. bersabda: 'Syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi ialah syarat yang menjadikan kalian halal bersanggama dengan istri kalian." (HR. Bukhari no. 2520 CD, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Dawud, lbnu Majah, Ahmad, dan Darimi)


Allah memerintahorang-orang yang beriman untuk memenuhi semua perjanjian yang dibuat dengan orang-orang yang terlibat dalam perjanjian. Dalam Hadits tersebut Rasulullah saw. menerangkan bahwa suami istri harus memenuhi perjanjian yang dibuatnya, bahkan perjanjian seperti itu paling patut dipenuhi dengan sebaik-baiknya.

Dalam kehidupan suami istri, bila sebelum seorang laki-laki menyunting seorang perempuan sebagai istrinya telah dibuat suatu perjanjian dari pihak perempuan atau keluarganya yang mengikat laki-laki tersebut untuk diterima menjadi suami dari perempuan tersebut, perjanjian tersebut terus berlaku atas diri laki-laki tersebut yang kemudian menjadi suami untuk dipenuhi dengan sebaik-baiknya.

Mengenai penetapan persyaratan oleh pihak calon istri atau keluarganya kepada calon suami untuk kelak dipenuhi dengan sebaik-baiknya setelah ia berstatus sebagai suami, pernah disabdakan oleh Rasulullah saw. sebagai berikut:

Dari Miswar bin Makhramah, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda di atas mimbar: "Sesungguhnya Bani Hisyam bin Mughirah meminta izin kepadaku untuk menikahkan anak perempuan mereka dengan 'Ali bin Abu Thalib. Akan tetapi, aku tidak mengizinkan, kemudian aku tidak mengizinkan, dan tidak akan aku izinkan, kecuali kalau 'Ali bin Abu Thalib lebih dulu mau menceraikan anak perempuanku, lalu menikah dengan anak perempuan mereka, sebab anak perempuanku adalah darah dagingku. Kalau la dibuat tidak senang, berarti aku pun dibuat tidak senang; dan kalau is disakiti, berarti aku pun disakiti." (HR. Abu Dawud no. 1773 CD, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)  

Islam membenarkan calon istri atau keluarganya menetapkan syarat-syarat yang tidak bertentangan dengan Islam kepada calon suami. Misalnya, keluarga calon istri mensyaratkan kepada calon suami bahwa kelak setelah anaknya dipersunting sebagai istri, tidak dibawa pindah ke luar kota dari tempat tinggalnya atau tidak akan dimadu selama dapat memenuhi tugas-tugas sebagai istri. Persyaratan seperti ini termasuk dalam pengertian perjanjian yang wajib dipenuhi oleh setiap mukmin sesuai dengan ketentuan QS. Al-Maa-idah (5):1






Melanggarpersyaratan istri mungkin dilakukan karena beberapa alasan, antara lain:

1. Suami menganggap perjanjian tersebut sebagai siasat semata-mata untuk bisa menikahi perempuan yang diidamkannya. Menurut anggapannya, perjanjian yang dibuat sebelum akad nikah tidak berlaku sesudah akad nikah.

Anggapan ini sangat salah dan yang bersangkutan telah memiIiki sifat kemunafiqan, karena dengan sengaja membohongi orang untuk kepentingan dirinya sendiri. Perbuatan seperti ini sama sekali tidak dibenarkan. Perjanjian yang kita buat dengan calon istri, baik sebelum diadakan akad nikah maupun ketika akad nikah, tetap berlaku selamanya.

2. Suami merasa kesal menghadapi situasi selama terikat dalam persyaratan dengan istri. Karenanya, untuk memberikan pengajaran kepada istri, ia mengambil langkah melanggar persyaratan atau perjanjian dengan harapan istri akan bersikap baik kepada dirinya. Misalnya, perjanjian untuk tetap tinggal di Iingkungan orang tua istri dan tidak keluar ke tempat lain yang jauh menurut penilaian keluarga istri. Akan tetapi, selama tinggal di Iingkungan tersebut, suami kurang dihargai oleh keluarga istri. Oleh karenanya, dia mengambil langkah membawa istrinya pindah ke tempat jauh sehingga sulit dihubungi sewaktu-waktu oleh keluarganya.

Tindakan seperti ini tidak benar. Untuk memberikan pelajaran kepada istri karena suami merasa diperlakukan kurang berharga di mata keluarga istri, cara yang ditempuh haruslah sesuai dengan ketetapan syari'at Islam. Suami memberikan nasihat atau menyampaikan isi hatinya kepada mertuanya untuk mengubah situasi yang tidak diinginkan menjadi suasana yang menyenangkan. Jadi, bukan dengan melanggar perjanjian atau persyaratan yang semula sudah disetujuinya.

3. Suami mungkin ingin menikah lagi, tetapi la takut dicampuri urusannya kalau dekat dengan mertuanya. Oleh karena itu, ia kemudian melanggar persyaratan yang dahulu dibuat dengan istrinya. Tindakan ini juga tidak benar, karena untuk menikah lagi dia tidak harus melakukan perbuatan itu terlebih dahulu kepada istrinya. Adapun hak dirinya untuk berpoligami sama sekali tidak ada kaitannya dengan sikap mertua dan istrinya.






Apa pun latar belakang suami melakukan kedurhakaan ini tetap tidak dibenarkan. Selain menyebabkan kedurhakaan, perbuatan ini juga akan berakibat buruk bagi keduanya. Akibat tersebut antara lain:

1. Istri menolak pelanggaran perjanjian suami sehingga dia bersikeras menuntut suami memenuhi perjanjiannya.

2. Jika pelanggaran itu ternyata tidak diprotes istri secara terus terang, hal itu akan menimbulkan ketidakpercayaan istri kepadanya dalam urusan-urusan yang lain. Akibatnya, hubungan harmonis suami istri menjadi terganggu dan timbul kecurigaan atau ketegangan.

3. Istri merasa tidak aman terhadap setiap langkah suaminya dalam menjamin dan melindungi dirinya, karena ia mendapatkan bukti bahwa persyaratan dan janjinya dahulu dilanggar begitu saja.

4. Timbul tekanan batin istri sehingga ia selalu bersikap acuh tak acuh dan dingin kepada suami-nya. Jika hal ini terjadi, hal itu tidak hanya akan merusak keharmonisan suami istri, tetapi juga menimbulkan ketegangan dengan anak-anaknya kalau keluarga tersebut telah punya anak, sebab sikap dingin istri kepada suami akan dirasakan pula oleh anak. Bila anak mengetahui sebab-sebabnya, sehingga dapat menilai siapa yang salah, rasa hormat anak kepada bapaknya akan menjadi berkurang, bahkan berganti menjadi tidak hormat. Hal ini akan sangat merugikan citra bapak di hadapan anak.

Melanggar persyaratan yang telah dibuat sebelumnya dengan istri atau keluarga istri berarti melakukan perbuatan durhaka terhadap istrinya sendiri. Karena pelanggaran atas perjanjian ini, dengan sendirinya istri boleh melakukan upaya yang sah untuk memaksa suami memenuhi perjanjiannya. Upaya penyelesaiannya tersebut antara lain:

1. Istri memperingatkan suami atas perjanjian yang telah dibuatnya agar ia menyadari tanggung jawab dan kewajibannya akan perjanjian tersebut.

2. Istri meminta bantuan pihak ketiga untuk menyadarkan suaminya akan kewajiban memenuhi perjanjian yang dibuat dengannya.

3. Istri mengadukan pelanggaran perjanjian ini kepada mahkamah syari'ah atau pengadilan agama untuk memaksa suami memenuhi isi perjanjian dengannya.

4. Jika langkah-langkah 1, 2, dan 3 tidak berhasil dilakukan dan istri tetap menuntut suami memenuhi janjinya, ia boleh mengajukan permintaan cerai kepada suaminya. Jika suaminya ternyata tidak mau menceraikannya, dia boleh meminta pengadilan syari'ah untuk menjatuhkan putusan thalaq kepada suaminya.















Akan tetapi, jika suami yang melakukan pelanggaran atas perjanjian dengan istrinya itu kemudian menyadari kekeliruannya, hendaklah dia minta maaf kepada istrinya atas kesalahannya dan segera memenuhi janji yang telah dibuatnya dengan sebaik-baiknya. Misalnya, suami dulu menerima perjanjian dari istrinya untuk tidak memindahkan istri dari kota tempat tinggalnya, tetapi ternyata kemudian ia memaksa istrinya pindah ketempat lain karena alasan pekerjaan.

Karena dulunya istri telah menetapkan syarat tidak mau pindah dari kota kelahirannya, sedang suami tetap memaksa dan istri telanjur dipindahkan, suami yang radar akan perjanjian tersebut hendaklah membatalkan perjanjiannya dan mengembalikan istri ke tempat kelahirannya. Jika ternyata suami hanya bersedia meminta maaf saja dan tetap memaksa istrinya tinggal di tempat lain yang menjadi tempat kerjanya, suami tetap dikatakan melanggar perjanjian atau persyaratan dan dikatakan durhaka terhadap istrinya. Bila istri tetap bersikukuh pada persyarat-annya, pengadilan syari'ah boleh memutuskan agar suami kembali ke kota kelahiran istrinya sebagai tempat tinggal rumah tangganya.

Karena Islam menjamin adanya pemenuhan setiap perjanjian dari orang-orang yang terlibat di dalamnya, sehingga yang melanggarnya diancam hukuman, suami yang melanggar persyaratan istri atau keluarganya dapat dikenai sanksi sesuai dengan keputusan yang diambil oleh mahkamah syari'ah jika hidup di bawah pemerintahan Islam. Sebaliknya, istri yang merasa persyaratannya dilanggar oleh suaminya mempunyai hak untuk meminta cerai jika dia yakin bahwa suaminya tidak bisa bertanggung jawab membina kehidupan keluarga islami.


Orang yang melanggar janji berarti telah menempuh salah satu sifat atau perilaku orang-orang munafiq, yaitu tidak suka memenuhi janji-janji yang telah dibuatnya. Dengan kata lain, karakter orang munafiq ialah mengingkari perjanjian yang dibuatnya. Kelurusan akhlaq suami seperti ini sulit dipercaya, sehingga dikhawatirkan kelak akan menyia-nyiakan hak istri. Oleh karena itu, sebelum keadaan berjalan lebih parah, istri boleh mempertimbangkan dengan baik apakah akan terus hidup dengan suaminya yang melanggar janji dan persyaratan itu atau mengambil jalan berpisah. Jadi, keleluasaan hak untuk memutuskan terus atau berpisahnya diberikan kepada istri.  

No comments:

Post a Comment