Wednesday, December 2, 2015

Ciri Suami Durhaka, Menyenggamai Istri Saat Haidh




“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: 'Haidh itu adalah suatu kotoran.' Oleh karena itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita pada waktu haidh dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah (2): 222)

Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah saw. telah bersabda: 'Barang siapa menyenggamai istrinya pada masa haidh atau menyenggamai pada duburnya atau mendatangi dukun, lalu ia membenarkan ramalan-ramalannya, berarti sungguh ia telah kufur kepada syari'at yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. lbnu Majah no. 63 / CD, Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad, dan Darimi)

Wanita yang haidh berada dalam keadaan terganggu (sakit). Yang dimaksud terganggu di sini ialah mengalami keadaan yang membuat kesehatan mereka terganggu karena keluarnya darah kotor dari dalam rahimnya. Keadaan ini membuat wanita merasakan dirinya terkena semacam penyakit, sehingga kesehatannya pun terganggu. Oleh karena itu, ia tidak dapat menjalankan fungsinya seperti ketika bersih (sehat). Jika dalam kondisi seperti ini ia dipaksa untuk melayani kebutuhan seksual suaminya, hal ini akan memperparah rasa sakitnya.

Menyenggamai istri saat haidh adalah perbuatan yang dilarang. Hal ini sama saja dengan menyakiti dan merupakan suatu tindakan menyerang keselamatan dan keamanan orang. Walaupun keselamatan dan keamanan orang yang diserang itu istrinya sendiri, Islam menegaskan adanya larangan bagi suami untuk melakukannya sebagaimana ditegaskan oleh Allah dalam firman-Nya: “... dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci....” Larangan ini dimaksudkan antara lain untuk melindungi istri dari penganiayaan suami atas dirinya karena menyenggamainya pada saat dia menderita sakit.

Rasulullah saw. menyejajarkan kedurhakaan menyenggamai istri pada waktu haidh dengan kedurhakaan mempercayai ramalan-ramalan dukun, padahal mempercayai ramaian dukun adalah perbuatan mengingkari aqidah tauhid. Hal itu berarti bahwa menyenggamai istri pada waktu haidh sama dengan mengingkari ketentuan syari'at dalam QS. Al-Baqarah (2): 222.




Para ahli medis membuktikan kebenaran ketentuan Al-Qur'an ini bahwa wanita dalam masa haidh mengalami gangguan kesehatan dan akan merasa sakit bila dalam masa ini dia melakukan persenggamaan. Bahaya persenggamaan pada waktu haidh telah dipaparkan oleh para ahli kesehatan seperti yang dapat kita baca di bawah ini:

Pertama-tama, haidh itu berakibat menolak, baik pada laki-laki maupun pada perempuan sendiri. Alasannya, di luar pertimbangan yang berhubungan dengan sakit senang perempuan ada perasaan estetika, rasa malu, pandangan jijik terhadap darah haidh. Rintangan berhubungan karena haidh ini dianggap besar kalau darah yang keluar banyak. Pada saat itu keadaan haidh dipandang amat kotor, tetapi bila darah haidh keluar sedikit, maka anggapan kotor yang demikian itu berkurang pula.

Bagi laki-laki, bersenggama dengan perempuan yang haidh sering kali mendatangkan kerusakan juga, sebab di dalam lubang kencing, yang terdapat dalam vagina perempuan yang haidh, ada zat-zat yang mungkin menjadi sebab timbulnya sakit radang pada glans penis dan praeputium, yaitu yang disebut irritative balanitides (radang-kulup terangsang).

“Radang kulup terangsang, antara lain terjadi pada laki-laki yang mungkin dihinggapinya karena bersenggama dengan perempuan yang masih dalam haidh. Zat-zat yang berbisa yang keluar bersama-sama darah haidh bolehIah dianggap sebagai materia peccans (zat penyebab penyakit).” Demikianlah diterangkan oleh Dr. Robert Otto Stein dalam bukunya.

Lain dari itu, coitus yang semacam itu, mungkin pula mendatangkan infeksi gonorrhoe yang nyata: tidak jarang terjadi, bahwa jika tadinya laki-laki ataupun perempuan pernah mendapat sakit kencing nanah, ada gonocuccus dalam genitalia perempuan itu, yang karena sudah lemah, maka hilang virulensinya. 

Dalam darah haidh yang mengandung ciccus Neisser mungkin virulent (bersifat membangkitkan penyakit) kembali dan karena itu menyebabkan penyakit, sehingga ada kernungkinan pula, bahwa kencing nanah bersama-sama dengan sedikit darah haidh dari perempuan itu masuk ke dalam urethra (aliran kandung kemih) laki-laki, yang menyebabkan urethritis (radang aliran kandung kemih) secara tiba-tiba pada laki-laki.
Melalui cara ini infeksi penyakit sabun, yang beberapa tahun sudah tidak aktif, tiba-tiba muncul kembali karena senggama waktu dalam haidh.

Bagi perempuan, disamping faktor fisik dan keadaan mental yang labil selama haidh, ada pula keadaan-keadaan badan seperti yang berikut (ringkasan yang diambil dari karangan Dr. TH. H. Van De Velde, Het Volkomen huwelijk, Leiden, 1929, hlm. 288-293):




 “Pertama-tama, yaitu perasaan kurang enak badan, yang dirasa oleh perempuan selama ada haidh itu. Kedua, karena congestio (darah berlebihan banyak mengalir ke kulit atau anggota badan yang lain) ke genitalia, sehingga hasrat akan bersenggama menjadi bertambah dan sebaliknya, karena genitalia peka, maka perempuan yang sedang haidh menjadi enggan bercoitus. Apabila syahwat terangsang karena desakan aliran darah, bagian-bagian dalam pada genitalia akhirnya banyak mengandung darah sehingga pada sebagian perempuan riskan menghadapi keadaan semacam itu, darah haidh keluar luar biasa banyaknya atau keluar lagi sesudah berhenti sementara.

Mungkin pula karena desakan darah yang banyak menyebabkan rasa nyeri di sekitar vagina, bahkan mungkin rasa nyeri ini bisa berjalan menahun kalau hal ini sering kali dilakukan. Selain dari itu, selama haidh dinding-dinding vulva (pukas, farji) dan vagina (liang senggama) agak mudah terluka, sehingga pada waktu senggama lebih mudah timbul luka-luka kecil vulnerabiliteit ini dikarenakan dinding-dinding itu menjadi lembek, yaitu akibat banyaknya darah di tempat itu dan terutama sekali karena selalu basah oleh darah haidh.

Letak bahaya dalam hal ini boleh dikatakan adanya kemungkinan luka-luka akibat hama yang bertambah besar pada waktu haidh. Karena melemahnya daya tahan tubuh baik meliputi seluruh tubuh atau pada genitalia khususnya terhadap serangan hama penyakit itu benar-benar menjadi kenyataan, maka masalah ini menjadi persoalan yang lebih penting artinya, sebab kebanyakan hama penyakit itu mendapatkan tempat hidup yang baik sekali dalam darah haidh, sehingga mengalami pertambahan luar biasa banyaknya dan luka-luka kecilnya pun semakin bertambah banyak.



Ancaman bahaya ini muncul mungkin akibat dari hama penyakit yang sudah ada di dalam genitalia perempuan dan mungkin pula karena hama penyakit luar yang dibawa karena persenggamaan. Apabila radang genitalia itu menahun, maka penyakit yang tadinya sudah setengah mereda, mungkin sekali cepat tumbuh kembali karena senggama pada masa haidh.”

Larangan suami bersenggama juga disebutkan pada waktu istri sedang dalam keadaan nifas, yaitu:

Selama 40 hari sesudah bersalin (melahirkan anak) muslimah itu junub, artinya dia dalam keadaan janabah. Baginya berlaku semua aturan yang berlaku bagi perempuan yang dalam haidh. Kohabitatio (senggama) dalam 40 hari itu pun terlarang bagi perempuan dalam nifas.

Ada tigabahaya yang mungkin timbul jika dilakukan senggama dalam masa itu kena hama, pendarahan, dan luka yang baru sembuh terbuka kembali sebab vulnerabiliteit genitalia perempuan dalam masa nifas itu besar 
sekali.

Tentang itu Max Von Gruber menasihatkan yang berikut:

“Dilarang tegas-tegas bersetubuh selama masa nifas agar perempuan tidak ditimpa bahaya besar, sebab sebelah dalam alat kelaminnya terluka. Pun dalam hal beristirahat dengan cara yang teratur haruslah ditunggu sampai empat pekan, sedang dalam hal ini pun hendaklah dikira-kira juga melakukannya.” (Peraturan Kesehatan dalam Islam, Dr. Med. Ahmad Ramali, hlm. 205-207, Penerbit Balai Pustaka, 1956, dengan perubahan ejaan dan redaksi)

Dalam kehidupan suami istri, bukan tidak mungkin suami menyenggamai istrinya pada waktu istri sedang haidh. Hal ini dilakukan mungkin karena beberapa faktor, antara lain:

1. Suami tidak dapat menahan diri untuk tidak bercampur dengan istrinya. Walaupun istrinya sedang haidh, ia tetap saja mengumputinya. Dengan kata lain, suami hipersex. Tindakan seperti ini adalah suatu dosa, karena menyenggamai istri pada masa haidh jelas salah karena melanggar ketentuan syari'at.

2. Suami ingin melakukan Keluarga Berencana (KB). Melakukan KB boleh, tetapi bukan dengan cara ini. 

Cara-cara lain yang boleh dilakukan, misalnya: 'azl, kalenderisasi, dan penggunaan jamu. Jadi, cara-cara yang sudah jelas diharamkan tidak boleh dilakukan.

Suami yang sadar bahwa dia pernah menyenggamai istrinya pada masa haidh hendaklah segera menghentikan kebiasaannya. la hendaklah meminta maaf atas kesalahan tersebut kepada istrinya. Selanjutnya, dia hendaknya banyak membaca istighfar untuk memohon ampun kepada Allah atas kesalahannya.


No comments:

Post a Comment