“Mereka
bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: 'Haidh itu adalah suatu kotoran.'
Oleh karena itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita pada waktu haidh
dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah
suci, campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang
yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah (2): 222)
Dari Abu
Hurairah, ia berkata: “Rasulullah saw. telah bersabda: 'Barang siapa menyenggamai
istrinya pada masa haidh atau menyenggamai pada duburnya atau mendatangi dukun,
lalu ia membenarkan ramalan-ramalannya, berarti sungguh ia telah kufur kepada
syari'at yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. lbnu Majah no. 63 / CD,
Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad, dan Darimi)
Wanita yang haidh berada dalam keadaan terganggu (sakit). Yang dimaksud terganggu di sini
ialah mengalami keadaan yang membuat kesehatan mereka terganggu karena
keluarnya darah kotor dari dalam rahimnya. Keadaan ini membuat wanita merasakan
dirinya terkena semacam penyakit, sehingga kesehatannya pun terganggu. Oleh
karena itu, ia tidak dapat menjalankan fungsinya seperti ketika bersih (sehat).
Jika dalam kondisi seperti ini ia dipaksa untuk melayani kebutuhan seksual
suaminya, hal ini akan memperparah rasa sakitnya.
Menyenggamai
istri saat haidh adalah perbuatan yang dilarang. Hal ini sama saja dengan
menyakiti dan merupakan suatu tindakan menyerang keselamatan dan keamanan
orang. Walaupun keselamatan dan keamanan orang yang diserang itu istrinya
sendiri, Islam menegaskan adanya larangan bagi suami untuk melakukannya
sebagaimana ditegaskan oleh Allah dalam firman-Nya: “... dan janganlah kalian
mendekati mereka sebelum mereka suci....” Larangan ini dimaksudkan antara lain
untuk melindungi istri dari penganiayaan suami atas dirinya karena menyenggamainya
pada saat dia menderita sakit.
Rasulullah
saw. menyejajarkan kedurhakaan menyenggamai istri pada waktu haidh dengan
kedurhakaan mempercayai ramalan-ramalan dukun, padahal mempercayai ramaian
dukun adalah perbuatan mengingkari aqidah tauhid. Hal itu berarti bahwa menyenggamai
istri pada waktu haidh sama dengan mengingkari ketentuan syari'at dalam QS.
Al-Baqarah (2): 222.
Para ahli medis
membuktikan kebenaran ketentuan Al-Qur'an ini bahwa wanita dalam masa haidh
mengalami gangguan kesehatan dan akan merasa sakit bila dalam masa ini dia
melakukan persenggamaan. Bahaya persenggamaan pada waktu haidh telah dipaparkan
oleh para ahli kesehatan seperti yang dapat kita baca di bawah ini:
Pertama-tama,
haidh itu berakibat menolak, baik pada laki-laki maupun pada perempuan sendiri.
Alasannya, di luar pertimbangan yang berhubungan dengan sakit senang perempuan ada
perasaan estetika, rasa malu, pandangan jijik terhadap darah haidh. Rintangan
berhubungan karena haidh ini dianggap besar kalau darah yang keluar banyak.
Pada saat itu keadaan haidh dipandang amat kotor, tetapi bila darah haidh
keluar sedikit, maka anggapan kotor yang demikian itu berkurang pula.
Bagi
laki-laki, bersenggama dengan perempuan yang haidh sering kali mendatangkan kerusakan juga, sebab di dalam lubang kencing, yang terdapat dalam vagina
perempuan yang haidh, ada zat-zat yang mungkin menjadi sebab timbulnya sakit
radang pada glans penis dan praeputium, yaitu yang disebut irritative
balanitides (radang-kulup terangsang).
“Radang kulup
terangsang, antara lain terjadi pada laki-laki yang mungkin dihinggapinya
karena bersenggama dengan perempuan yang masih dalam haidh. Zat-zat yang
berbisa yang keluar bersama-sama darah haidh bolehIah dianggap sebagai materia
peccans (zat penyebab penyakit).” Demikianlah diterangkan oleh Dr. Robert Otto
Stein dalam bukunya.
Lain dari
itu, coitus yang semacam itu, mungkin pula mendatangkan infeksi gonorrhoe yang
nyata: tidak jarang terjadi, bahwa jika tadinya laki-laki ataupun perempuan
pernah mendapat sakit kencing nanah, ada gonocuccus dalam genitalia perempuan
itu, yang karena sudah lemah, maka hilang virulensinya.
Dalam darah haidh yang mengandung ciccus Neisser mungkin virulent (bersifat membangkitkan penyakit) kembali dan karena itu menyebabkan penyakit, sehingga ada kernungkinan pula, bahwa kencing nanah bersama-sama dengan sedikit darah haidh dari perempuan itu masuk ke dalam urethra (aliran kandung kemih) laki-laki, yang menyebabkan urethritis (radang aliran kandung kemih) secara tiba-tiba pada laki-laki.
Dalam darah haidh yang mengandung ciccus Neisser mungkin virulent (bersifat membangkitkan penyakit) kembali dan karena itu menyebabkan penyakit, sehingga ada kernungkinan pula, bahwa kencing nanah bersama-sama dengan sedikit darah haidh dari perempuan itu masuk ke dalam urethra (aliran kandung kemih) laki-laki, yang menyebabkan urethritis (radang aliran kandung kemih) secara tiba-tiba pada laki-laki.
Melalui cara
ini infeksi penyakit sabun, yang beberapa tahun sudah tidak aktif, tiba-tiba
muncul kembali karena senggama waktu dalam haidh.
Bagi
perempuan, disamping faktor fisik dan keadaan mental yang labil selama haidh,
ada pula keadaan-keadaan badan seperti yang berikut (ringkasan yang diambil
dari karangan Dr. TH. H. Van De Velde, Het Volkomen huwelijk, Leiden, 1929,
hlm. 288-293):
“Pertama-tama, yaitu perasaan kurang enak
badan, yang dirasa oleh perempuan selama ada haidh itu. Kedua, karena congestio
(darah berlebihan banyak mengalir ke kulit atau anggota badan yang lain) ke
genitalia, sehingga hasrat akan bersenggama menjadi bertambah dan sebaliknya,
karena genitalia peka, maka perempuan yang sedang haidh menjadi enggan bercoitus. Apabila syahwat terangsang karena desakan aliran darah,
bagian-bagian dalam pada genitalia akhirnya banyak mengandung darah sehingga
pada sebagian perempuan riskan menghadapi keadaan semacam itu, darah haidh
keluar luar biasa banyaknya atau keluar lagi sesudah berhenti sementara.
Mungkin pula
karena desakan darah yang banyak menyebabkan rasa nyeri di sekitar vagina,
bahkan mungkin rasa nyeri ini bisa berjalan menahun kalau hal ini sering kali
dilakukan. Selain dari itu, selama haidh dinding-dinding vulva (pukas, farji)
dan vagina (liang senggama) agak mudah terluka, sehingga pada waktu senggama
lebih mudah timbul luka-luka kecil vulnerabiliteit ini dikarenakan
dinding-dinding itu menjadi lembek, yaitu akibat banyaknya darah di tempat itu
dan terutama sekali karena selalu basah oleh darah haidh.
Letak bahaya
dalam hal ini boleh dikatakan adanya kemungkinan luka-luka akibat hama yang
bertambah besar pada waktu haidh. Karena melemahnya daya tahan tubuh baik
meliputi seluruh tubuh atau pada genitalia khususnya terhadap serangan hama
penyakit itu benar-benar menjadi kenyataan, maka masalah ini menjadi persoalan
yang lebih penting artinya, sebab kebanyakan hama penyakit itu mendapatkan
tempat hidup yang baik sekali dalam darah haidh, sehingga mengalami pertambahan
luar biasa banyaknya dan luka-luka kecilnya pun semakin bertambah banyak.
Ancaman
bahaya ini muncul mungkin akibat dari hama penyakit yang sudah ada di dalam
genitalia perempuan dan mungkin pula karena hama penyakit luar yang dibawa
karena persenggamaan. Apabila radang genitalia itu menahun, maka penyakit yang
tadinya sudah setengah mereda, mungkin sekali cepat tumbuh kembali karena
senggama pada masa haidh.”
Larangan suami bersenggama juga disebutkan pada waktu istri sedang dalam keadaan nifas,
yaitu:
Selama 40
hari sesudah bersalin (melahirkan anak) muslimah itu junub, artinya dia dalam
keadaan janabah. Baginya berlaku semua aturan yang berlaku bagi perempuan yang
dalam haidh. Kohabitatio (senggama) dalam 40 hari itu pun terlarang bagi
perempuan dalam nifas.
Ada tigabahaya yang mungkin timbul jika dilakukan senggama dalam masa itu kena hama,
pendarahan, dan luka yang baru sembuh terbuka kembali sebab vulnerabiliteit
genitalia perempuan dalam masa nifas itu besar
sekali.
Tentang itu
Max Von Gruber menasihatkan yang berikut:
“Dilarang tegas-tegas bersetubuh selama masa nifas agar perempuan tidak ditimpa bahaya
besar, sebab sebelah dalam alat kelaminnya terluka. Pun dalam hal beristirahat
dengan cara yang teratur haruslah ditunggu sampai empat pekan, sedang dalam hal
ini pun hendaklah dikira-kira juga melakukannya.” (Peraturan Kesehatan dalam
Islam, Dr. Med. Ahmad Ramali, hlm. 205-207, Penerbit Balai Pustaka, 1956,
dengan perubahan ejaan dan redaksi)
Dalam
kehidupan suami istri, bukan tidak mungkin suami menyenggamai istrinya pada
waktu istri sedang haidh. Hal ini dilakukan mungkin karena beberapa faktor,
antara lain:
1. Suami
tidak dapat menahan diri untuk tidak bercampur dengan istrinya. Walaupun
istrinya sedang haidh, ia tetap saja mengumputinya. Dengan kata lain, suami
hipersex. Tindakan seperti ini adalah suatu dosa, karena menyenggamai istri
pada masa haidh jelas salah karena melanggar ketentuan syari'at.
2. Suami
ingin melakukan Keluarga Berencana (KB). Melakukan KB boleh, tetapi bukan
dengan cara ini.
Cara-cara lain yang boleh dilakukan, misalnya: 'azl,
kalenderisasi, dan penggunaan jamu. Jadi, cara-cara yang sudah jelas diharamkan
tidak boleh dilakukan.
Suami yang
sadar bahwa dia pernah menyenggamai istrinya pada masa haidh hendaklah segera
menghentikan kebiasaannya. la hendaklah meminta maaf atas kesalahan tersebut
kepada istrinya. Selanjutnya, dia hendaknya banyak membaca istighfar untuk
memohon ampun kepada Allah atas kesalahannya.









