Wednesday, December 2, 2015

Ciri Suami Durhaka, Menyenggamai Istri Saat Haidh




“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: 'Haidh itu adalah suatu kotoran.' Oleh karena itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita pada waktu haidh dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah (2): 222)

Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah saw. telah bersabda: 'Barang siapa menyenggamai istrinya pada masa haidh atau menyenggamai pada duburnya atau mendatangi dukun, lalu ia membenarkan ramalan-ramalannya, berarti sungguh ia telah kufur kepada syari'at yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. lbnu Majah no. 63 / CD, Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad, dan Darimi)

Wanita yang haidh berada dalam keadaan terganggu (sakit). Yang dimaksud terganggu di sini ialah mengalami keadaan yang membuat kesehatan mereka terganggu karena keluarnya darah kotor dari dalam rahimnya. Keadaan ini membuat wanita merasakan dirinya terkena semacam penyakit, sehingga kesehatannya pun terganggu. Oleh karena itu, ia tidak dapat menjalankan fungsinya seperti ketika bersih (sehat). Jika dalam kondisi seperti ini ia dipaksa untuk melayani kebutuhan seksual suaminya, hal ini akan memperparah rasa sakitnya.

Menyenggamai istri saat haidh adalah perbuatan yang dilarang. Hal ini sama saja dengan menyakiti dan merupakan suatu tindakan menyerang keselamatan dan keamanan orang. Walaupun keselamatan dan keamanan orang yang diserang itu istrinya sendiri, Islam menegaskan adanya larangan bagi suami untuk melakukannya sebagaimana ditegaskan oleh Allah dalam firman-Nya: “... dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci....” Larangan ini dimaksudkan antara lain untuk melindungi istri dari penganiayaan suami atas dirinya karena menyenggamainya pada saat dia menderita sakit.

Rasulullah saw. menyejajarkan kedurhakaan menyenggamai istri pada waktu haidh dengan kedurhakaan mempercayai ramalan-ramalan dukun, padahal mempercayai ramaian dukun adalah perbuatan mengingkari aqidah tauhid. Hal itu berarti bahwa menyenggamai istri pada waktu haidh sama dengan mengingkari ketentuan syari'at dalam QS. Al-Baqarah (2): 222.




Para ahli medis membuktikan kebenaran ketentuan Al-Qur'an ini bahwa wanita dalam masa haidh mengalami gangguan kesehatan dan akan merasa sakit bila dalam masa ini dia melakukan persenggamaan. Bahaya persenggamaan pada waktu haidh telah dipaparkan oleh para ahli kesehatan seperti yang dapat kita baca di bawah ini:

Pertama-tama, haidh itu berakibat menolak, baik pada laki-laki maupun pada perempuan sendiri. Alasannya, di luar pertimbangan yang berhubungan dengan sakit senang perempuan ada perasaan estetika, rasa malu, pandangan jijik terhadap darah haidh. Rintangan berhubungan karena haidh ini dianggap besar kalau darah yang keluar banyak. Pada saat itu keadaan haidh dipandang amat kotor, tetapi bila darah haidh keluar sedikit, maka anggapan kotor yang demikian itu berkurang pula.

Bagi laki-laki, bersenggama dengan perempuan yang haidh sering kali mendatangkan kerusakan juga, sebab di dalam lubang kencing, yang terdapat dalam vagina perempuan yang haidh, ada zat-zat yang mungkin menjadi sebab timbulnya sakit radang pada glans penis dan praeputium, yaitu yang disebut irritative balanitides (radang-kulup terangsang).

“Radang kulup terangsang, antara lain terjadi pada laki-laki yang mungkin dihinggapinya karena bersenggama dengan perempuan yang masih dalam haidh. Zat-zat yang berbisa yang keluar bersama-sama darah haidh bolehIah dianggap sebagai materia peccans (zat penyebab penyakit).” Demikianlah diterangkan oleh Dr. Robert Otto Stein dalam bukunya.

Lain dari itu, coitus yang semacam itu, mungkin pula mendatangkan infeksi gonorrhoe yang nyata: tidak jarang terjadi, bahwa jika tadinya laki-laki ataupun perempuan pernah mendapat sakit kencing nanah, ada gonocuccus dalam genitalia perempuan itu, yang karena sudah lemah, maka hilang virulensinya. 

Dalam darah haidh yang mengandung ciccus Neisser mungkin virulent (bersifat membangkitkan penyakit) kembali dan karena itu menyebabkan penyakit, sehingga ada kernungkinan pula, bahwa kencing nanah bersama-sama dengan sedikit darah haidh dari perempuan itu masuk ke dalam urethra (aliran kandung kemih) laki-laki, yang menyebabkan urethritis (radang aliran kandung kemih) secara tiba-tiba pada laki-laki.
Melalui cara ini infeksi penyakit sabun, yang beberapa tahun sudah tidak aktif, tiba-tiba muncul kembali karena senggama waktu dalam haidh.

Bagi perempuan, disamping faktor fisik dan keadaan mental yang labil selama haidh, ada pula keadaan-keadaan badan seperti yang berikut (ringkasan yang diambil dari karangan Dr. TH. H. Van De Velde, Het Volkomen huwelijk, Leiden, 1929, hlm. 288-293):




 “Pertama-tama, yaitu perasaan kurang enak badan, yang dirasa oleh perempuan selama ada haidh itu. Kedua, karena congestio (darah berlebihan banyak mengalir ke kulit atau anggota badan yang lain) ke genitalia, sehingga hasrat akan bersenggama menjadi bertambah dan sebaliknya, karena genitalia peka, maka perempuan yang sedang haidh menjadi enggan bercoitus. Apabila syahwat terangsang karena desakan aliran darah, bagian-bagian dalam pada genitalia akhirnya banyak mengandung darah sehingga pada sebagian perempuan riskan menghadapi keadaan semacam itu, darah haidh keluar luar biasa banyaknya atau keluar lagi sesudah berhenti sementara.

Mungkin pula karena desakan darah yang banyak menyebabkan rasa nyeri di sekitar vagina, bahkan mungkin rasa nyeri ini bisa berjalan menahun kalau hal ini sering kali dilakukan. Selain dari itu, selama haidh dinding-dinding vulva (pukas, farji) dan vagina (liang senggama) agak mudah terluka, sehingga pada waktu senggama lebih mudah timbul luka-luka kecil vulnerabiliteit ini dikarenakan dinding-dinding itu menjadi lembek, yaitu akibat banyaknya darah di tempat itu dan terutama sekali karena selalu basah oleh darah haidh.

Letak bahaya dalam hal ini boleh dikatakan adanya kemungkinan luka-luka akibat hama yang bertambah besar pada waktu haidh. Karena melemahnya daya tahan tubuh baik meliputi seluruh tubuh atau pada genitalia khususnya terhadap serangan hama penyakit itu benar-benar menjadi kenyataan, maka masalah ini menjadi persoalan yang lebih penting artinya, sebab kebanyakan hama penyakit itu mendapatkan tempat hidup yang baik sekali dalam darah haidh, sehingga mengalami pertambahan luar biasa banyaknya dan luka-luka kecilnya pun semakin bertambah banyak.



Ancaman bahaya ini muncul mungkin akibat dari hama penyakit yang sudah ada di dalam genitalia perempuan dan mungkin pula karena hama penyakit luar yang dibawa karena persenggamaan. Apabila radang genitalia itu menahun, maka penyakit yang tadinya sudah setengah mereda, mungkin sekali cepat tumbuh kembali karena senggama pada masa haidh.”

Larangan suami bersenggama juga disebutkan pada waktu istri sedang dalam keadaan nifas, yaitu:

Selama 40 hari sesudah bersalin (melahirkan anak) muslimah itu junub, artinya dia dalam keadaan janabah. Baginya berlaku semua aturan yang berlaku bagi perempuan yang dalam haidh. Kohabitatio (senggama) dalam 40 hari itu pun terlarang bagi perempuan dalam nifas.

Ada tigabahaya yang mungkin timbul jika dilakukan senggama dalam masa itu kena hama, pendarahan, dan luka yang baru sembuh terbuka kembali sebab vulnerabiliteit genitalia perempuan dalam masa nifas itu besar 
sekali.

Tentang itu Max Von Gruber menasihatkan yang berikut:

“Dilarang tegas-tegas bersetubuh selama masa nifas agar perempuan tidak ditimpa bahaya besar, sebab sebelah dalam alat kelaminnya terluka. Pun dalam hal beristirahat dengan cara yang teratur haruslah ditunggu sampai empat pekan, sedang dalam hal ini pun hendaklah dikira-kira juga melakukannya.” (Peraturan Kesehatan dalam Islam, Dr. Med. Ahmad Ramali, hlm. 205-207, Penerbit Balai Pustaka, 1956, dengan perubahan ejaan dan redaksi)

Dalam kehidupan suami istri, bukan tidak mungkin suami menyenggamai istrinya pada waktu istri sedang haidh. Hal ini dilakukan mungkin karena beberapa faktor, antara lain:

1. Suami tidak dapat menahan diri untuk tidak bercampur dengan istrinya. Walaupun istrinya sedang haidh, ia tetap saja mengumputinya. Dengan kata lain, suami hipersex. Tindakan seperti ini adalah suatu dosa, karena menyenggamai istri pada masa haidh jelas salah karena melanggar ketentuan syari'at.

2. Suami ingin melakukan Keluarga Berencana (KB). Melakukan KB boleh, tetapi bukan dengan cara ini. 

Cara-cara lain yang boleh dilakukan, misalnya: 'azl, kalenderisasi, dan penggunaan jamu. Jadi, cara-cara yang sudah jelas diharamkan tidak boleh dilakukan.

Suami yang sadar bahwa dia pernah menyenggamai istrinya pada masa haidh hendaklah segera menghentikan kebiasaannya. la hendaklah meminta maaf atas kesalahan tersebut kepada istrinya. Selanjutnya, dia hendaknya banyak membaca istighfar untuk memohon ampun kepada Allah atas kesalahannya.


Suami Durhaka Karena, Melanggar Persyaratan Istri






"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji (kalian)...." (QS. Al-Maa-idah (5): 1)

Dari 'Uqbah bin 'Amin ra., ia berkata: "Rasulullah saw. bersabda: 'Syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi ialah syarat yang menjadikan kalian halal bersanggama dengan istri kalian." (HR. Bukhari no. 2520 CD, Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Dawud, lbnu Majah, Ahmad, dan Darimi)


Allah memerintahorang-orang yang beriman untuk memenuhi semua perjanjian yang dibuat dengan orang-orang yang terlibat dalam perjanjian. Dalam Hadits tersebut Rasulullah saw. menerangkan bahwa suami istri harus memenuhi perjanjian yang dibuatnya, bahkan perjanjian seperti itu paling patut dipenuhi dengan sebaik-baiknya.

Dalam kehidupan suami istri, bila sebelum seorang laki-laki menyunting seorang perempuan sebagai istrinya telah dibuat suatu perjanjian dari pihak perempuan atau keluarganya yang mengikat laki-laki tersebut untuk diterima menjadi suami dari perempuan tersebut, perjanjian tersebut terus berlaku atas diri laki-laki tersebut yang kemudian menjadi suami untuk dipenuhi dengan sebaik-baiknya.

Mengenai penetapan persyaratan oleh pihak calon istri atau keluarganya kepada calon suami untuk kelak dipenuhi dengan sebaik-baiknya setelah ia berstatus sebagai suami, pernah disabdakan oleh Rasulullah saw. sebagai berikut:

Dari Miswar bin Makhramah, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda di atas mimbar: "Sesungguhnya Bani Hisyam bin Mughirah meminta izin kepadaku untuk menikahkan anak perempuan mereka dengan 'Ali bin Abu Thalib. Akan tetapi, aku tidak mengizinkan, kemudian aku tidak mengizinkan, dan tidak akan aku izinkan, kecuali kalau 'Ali bin Abu Thalib lebih dulu mau menceraikan anak perempuanku, lalu menikah dengan anak perempuan mereka, sebab anak perempuanku adalah darah dagingku. Kalau la dibuat tidak senang, berarti aku pun dibuat tidak senang; dan kalau is disakiti, berarti aku pun disakiti." (HR. Abu Dawud no. 1773 CD, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)  

Islam membenarkan calon istri atau keluarganya menetapkan syarat-syarat yang tidak bertentangan dengan Islam kepada calon suami. Misalnya, keluarga calon istri mensyaratkan kepada calon suami bahwa kelak setelah anaknya dipersunting sebagai istri, tidak dibawa pindah ke luar kota dari tempat tinggalnya atau tidak akan dimadu selama dapat memenuhi tugas-tugas sebagai istri. Persyaratan seperti ini termasuk dalam pengertian perjanjian yang wajib dipenuhi oleh setiap mukmin sesuai dengan ketentuan QS. Al-Maa-idah (5):1






Melanggarpersyaratan istri mungkin dilakukan karena beberapa alasan, antara lain:

1. Suami menganggap perjanjian tersebut sebagai siasat semata-mata untuk bisa menikahi perempuan yang diidamkannya. Menurut anggapannya, perjanjian yang dibuat sebelum akad nikah tidak berlaku sesudah akad nikah.

Anggapan ini sangat salah dan yang bersangkutan telah memiIiki sifat kemunafiqan, karena dengan sengaja membohongi orang untuk kepentingan dirinya sendiri. Perbuatan seperti ini sama sekali tidak dibenarkan. Perjanjian yang kita buat dengan calon istri, baik sebelum diadakan akad nikah maupun ketika akad nikah, tetap berlaku selamanya.

2. Suami merasa kesal menghadapi situasi selama terikat dalam persyaratan dengan istri. Karenanya, untuk memberikan pengajaran kepada istri, ia mengambil langkah melanggar persyaratan atau perjanjian dengan harapan istri akan bersikap baik kepada dirinya. Misalnya, perjanjian untuk tetap tinggal di Iingkungan orang tua istri dan tidak keluar ke tempat lain yang jauh menurut penilaian keluarga istri. Akan tetapi, selama tinggal di Iingkungan tersebut, suami kurang dihargai oleh keluarga istri. Oleh karenanya, dia mengambil langkah membawa istrinya pindah ke tempat jauh sehingga sulit dihubungi sewaktu-waktu oleh keluarganya.

Tindakan seperti ini tidak benar. Untuk memberikan pelajaran kepada istri karena suami merasa diperlakukan kurang berharga di mata keluarga istri, cara yang ditempuh haruslah sesuai dengan ketetapan syari'at Islam. Suami memberikan nasihat atau menyampaikan isi hatinya kepada mertuanya untuk mengubah situasi yang tidak diinginkan menjadi suasana yang menyenangkan. Jadi, bukan dengan melanggar perjanjian atau persyaratan yang semula sudah disetujuinya.

3. Suami mungkin ingin menikah lagi, tetapi la takut dicampuri urusannya kalau dekat dengan mertuanya. Oleh karena itu, ia kemudian melanggar persyaratan yang dahulu dibuat dengan istrinya. Tindakan ini juga tidak benar, karena untuk menikah lagi dia tidak harus melakukan perbuatan itu terlebih dahulu kepada istrinya. Adapun hak dirinya untuk berpoligami sama sekali tidak ada kaitannya dengan sikap mertua dan istrinya.






Apa pun latar belakang suami melakukan kedurhakaan ini tetap tidak dibenarkan. Selain menyebabkan kedurhakaan, perbuatan ini juga akan berakibat buruk bagi keduanya. Akibat tersebut antara lain:

1. Istri menolak pelanggaran perjanjian suami sehingga dia bersikeras menuntut suami memenuhi perjanjiannya.

2. Jika pelanggaran itu ternyata tidak diprotes istri secara terus terang, hal itu akan menimbulkan ketidakpercayaan istri kepadanya dalam urusan-urusan yang lain. Akibatnya, hubungan harmonis suami istri menjadi terganggu dan timbul kecurigaan atau ketegangan.

3. Istri merasa tidak aman terhadap setiap langkah suaminya dalam menjamin dan melindungi dirinya, karena ia mendapatkan bukti bahwa persyaratan dan janjinya dahulu dilanggar begitu saja.

4. Timbul tekanan batin istri sehingga ia selalu bersikap acuh tak acuh dan dingin kepada suami-nya. Jika hal ini terjadi, hal itu tidak hanya akan merusak keharmonisan suami istri, tetapi juga menimbulkan ketegangan dengan anak-anaknya kalau keluarga tersebut telah punya anak, sebab sikap dingin istri kepada suami akan dirasakan pula oleh anak. Bila anak mengetahui sebab-sebabnya, sehingga dapat menilai siapa yang salah, rasa hormat anak kepada bapaknya akan menjadi berkurang, bahkan berganti menjadi tidak hormat. Hal ini akan sangat merugikan citra bapak di hadapan anak.

Melanggar persyaratan yang telah dibuat sebelumnya dengan istri atau keluarga istri berarti melakukan perbuatan durhaka terhadap istrinya sendiri. Karena pelanggaran atas perjanjian ini, dengan sendirinya istri boleh melakukan upaya yang sah untuk memaksa suami memenuhi perjanjiannya. Upaya penyelesaiannya tersebut antara lain:

1. Istri memperingatkan suami atas perjanjian yang telah dibuatnya agar ia menyadari tanggung jawab dan kewajibannya akan perjanjian tersebut.

2. Istri meminta bantuan pihak ketiga untuk menyadarkan suaminya akan kewajiban memenuhi perjanjian yang dibuat dengannya.

3. Istri mengadukan pelanggaran perjanjian ini kepada mahkamah syari'ah atau pengadilan agama untuk memaksa suami memenuhi isi perjanjian dengannya.

4. Jika langkah-langkah 1, 2, dan 3 tidak berhasil dilakukan dan istri tetap menuntut suami memenuhi janjinya, ia boleh mengajukan permintaan cerai kepada suaminya. Jika suaminya ternyata tidak mau menceraikannya, dia boleh meminta pengadilan syari'ah untuk menjatuhkan putusan thalaq kepada suaminya.















Akan tetapi, jika suami yang melakukan pelanggaran atas perjanjian dengan istrinya itu kemudian menyadari kekeliruannya, hendaklah dia minta maaf kepada istrinya atas kesalahannya dan segera memenuhi janji yang telah dibuatnya dengan sebaik-baiknya. Misalnya, suami dulu menerima perjanjian dari istrinya untuk tidak memindahkan istri dari kota tempat tinggalnya, tetapi ternyata kemudian ia memaksa istrinya pindah ketempat lain karena alasan pekerjaan.

Karena dulunya istri telah menetapkan syarat tidak mau pindah dari kota kelahirannya, sedang suami tetap memaksa dan istri telanjur dipindahkan, suami yang radar akan perjanjian tersebut hendaklah membatalkan perjanjiannya dan mengembalikan istri ke tempat kelahirannya. Jika ternyata suami hanya bersedia meminta maaf saja dan tetap memaksa istrinya tinggal di tempat lain yang menjadi tempat kerjanya, suami tetap dikatakan melanggar perjanjian atau persyaratan dan dikatakan durhaka terhadap istrinya. Bila istri tetap bersikukuh pada persyarat-annya, pengadilan syari'ah boleh memutuskan agar suami kembali ke kota kelahiran istrinya sebagai tempat tinggal rumah tangganya.

Karena Islam menjamin adanya pemenuhan setiap perjanjian dari orang-orang yang terlibat di dalamnya, sehingga yang melanggarnya diancam hukuman, suami yang melanggar persyaratan istri atau keluarganya dapat dikenai sanksi sesuai dengan keputusan yang diambil oleh mahkamah syari'ah jika hidup di bawah pemerintahan Islam. Sebaliknya, istri yang merasa persyaratannya dilanggar oleh suaminya mempunyai hak untuk meminta cerai jika dia yakin bahwa suaminya tidak bisa bertanggung jawab membina kehidupan keluarga islami.


Orang yang melanggar janji berarti telah menempuh salah satu sifat atau perilaku orang-orang munafiq, yaitu tidak suka memenuhi janji-janji yang telah dibuatnya. Dengan kata lain, karakter orang munafiq ialah mengingkari perjanjian yang dibuatnya. Kelurusan akhlaq suami seperti ini sulit dipercaya, sehingga dikhawatirkan kelak akan menyia-nyiakan hak istri. Oleh karena itu, sebelum keadaan berjalan lebih parah, istri boleh mempertimbangkan dengan baik apakah akan terus hidup dengan suaminya yang melanggar janji dan persyaratan itu atau mengambil jalan berpisah. Jadi, keleluasaan hak untuk memutuskan terus atau berpisahnya diberikan kepada istri.  

Tuesday, December 1, 2015

Durhaka Suami, Menarik Mahar Tanpa Keridhaan Istri

(20) “Jika kalian (para suami) ingin mengganti istri dengan istri yang lain, sedang kalian telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka itu mahar yang banyak, janganlah kalian mengambilnya kembali sedikit pun. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan cara-cara yang licik dan dosa yang nyata? (21) Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali, sedangkan kalian satu dengan lainnya sudah saling bercampur (sebagai suami istri) dan mereka (istri-istri kalian) telah membuat perjanjian yang sangat kokoh dengan kalian.” (QS. An-Nisaa' (4): 20-21)

Dari Sabrah bin Ma'bad, sesungguhnya ia pernah bersama Rasulullah saw., lalu beliau bersabda: “Wahai sekalian manusia, sungguh aku dahulu pernah membolehkan kalian kawin mut'ah, tetapi sekarang sesungguhnya Allah telah mengharamkan perbuatan itu sampai hari kiamat. Oleh karena itu, siapa saja yang telanjur kawin mut'ah, hendaklah ia melepaskan perempuan itu dan janganlah kalian mengambil sedikit pun mahar yang telah kalian berikan kepada mereka.” (HR. Muslim no. 2502 CD, Abu Dawud, Nasa'i, lbnu Majah, Ahmad, Darimi, dan Thabrani)

Ayat tersebut dengan tegas mencela suami yang   meminta atau menarik kembali mahar yang telah diberikan kepada istrinya, baik menarik seluruhnya maupun sebagiannya.

Hadits tersebut menegaskan bahwa dalam kawin mut'ah sekalipun, yang dulu pernah dibenarkan oleh Islam, kemudian diharamkan untuk selama-lamanya, pihak perempuan tetap mendapatkan pembayaran mahar. Ketika mut'ah ini diharamkan dan orang-orang yang telanjur melakukan mut'ah diperintahkan menceraikan istri mut'ahnya, mereka tetap dilarang menarik mahar yang telah diberikan kepadanya. Bila dalam kawin mut'ah saja mantan suami dilarang menarik kembali mahar yang diberikan kepada istri mut'ahnya, apalagi dalam pernikahan yang bukan mut'ah.

Rasulullah saw. menegaskan bahwa pembayaran mahar kepada istri adalah cara yang dituntut agama untuk menghalalkan persenggamaan seorang laki-laki dengan istrinya. Oleh karena itu, mahar menjadi hak istri. Bila ternyata suami kemudian menarik kembali mahar tersebut, sedang istrinya tidak rela, berarti ia telah mengkhianati hak istri.

Tujuan Islam menetapkan mahar dalam pernikahan adalah menghormati kedudukan istri yang pada zaman sebelum Islam tidak mendapatkan hak untuk memiliki dan menguasai harta kekayaan apa pun, baik dari orangtuanya maupun suaminya. Di samping itu, mahar menjadi lambang kekuasaan perempuan yang diberikan oleh Islam untuk menentukan pilihan atas laki-laki yang akan menjadi suaminya.

Penetapan mahar menjadi hak mutlak perempuan yang akan menjadi istri seorang laki-laki. la boleh menetapkan mahar seberapa pun banyaknya menurut kemauannya. Sekiranya jumlah mahar yang ditetapkannya tidak dapat dipenuhi oleh laki-laki yang hendak menyuntingnya dan perempuan itu tidak mau meringankannya, keinginan laki-laki tersebut untuk memperistrinya tidak dapat terlaksana. Dengan senjata mahar ini, wanita memperoleh kebebasan untuk menentukan pilihan terhadap laki-laki yang dia senangi untuk menjadi suaminya dan menolak laki-laki yang dipaksakan oleh siapa saja kepada dirinya.

Karena mahar mutlak menjadi hak istri, menariknya kembali berarti merampas haknya. Perbuatan seperti ini tidak ubahnya seperti melakukan perampasan. Merampas harta orang adalah satu perbuatan yang sudah jelas terlarang. Oleh karena itu, suami yang memaksa istrinya mengembalikan maharnya laksana orang yang merampas harta orang lain. la dikatakan melakukan dosa yang nyata atau terang-terangan.



1. Suami kesal atas perlakuan istri yang dirasakan tidak menyenangkan dirinya. Sebagai balasannya, ia menarik mahar dari istrinya agar istri dapat mengubah sikap dan pelayanan kepada dirinya sesuai dengan harapannya.

Tindakan seperti ini jelas tidak benar, karena memberi pengajaran kepada istri yang bersikap kurang balk dalam melayani dirinya bukan de-ngan menarik mahar. Suami hendaknya memberi nasihat dan cara-cara yang sudah ditetapkan oleh syari'at Islam.

2. Suami hendak mendapatkan modal kerja dan cara yang mungkin is tempuh adalah menarik kembali mahar dari istrinya.

Tindakan ini merupakan satu kekeliruan yang besar karena melanggar hak istri yang telah dilindungi oleh syari'at Islam. Walaupun mahar itu tadinya adalah harta suami, tetapi setelah diserahkan kepada istri, suami sama sekali tidak mempunyai hak. Jika ternyata suami meng-inginkan uang mahar untuk menjadi modal kerjanya, ia wajib meminta izin dan persetujuan dari istrinya.

3. Suami dihalangi istri untuk menikah lagi. Oleh karena itu, untuk memberikan pengajaran kepada-nya, dia menarik paksa mahar yang sudah diberi-kannya agar istri mau mengubah pendiriannya dan mengizinkannya menikah lagi.

Tindakan ini juga tidak benar. la semestinya menyadari bahwa istri juga mempunyai hak untuk tidak dimadu, walaupun ketidaksetujuannya tidak menghalangi sahnya pernikahan dengan istri barunya. Seandainya ketidaksetujuan istri dapat menghalanginya untuk menikah lagi, suami tetap wajib menghormati hak maharnya. Oleh karena itu, memberikan ancaman menarik mahar istri sama sekali tidak dibenarkan.

Apa pun alasan suami menarik mahar dari istrinya tetap tidak diperbolehkan, karena selain durhaka, perbuatan ini akan berakibat buruk bagi keduanya. Akibat-akibat tersebut antara lain:

1. Kemungkinan terjadi pertengkaran suami istri.

2. Jika ternyata istri tidak rela dan kemudian mengadukannya ke mahkamah syari'ah, persoalannya akan menjadi lebih parah, karena melibatkan  pengadilan untuk menyelesaikan hal yang sebenarnya tidak perlu terjadi.

3. Kepercayaan istri kepada suami dalam melindungi kepentingan istri menjadi hilang. Jika ketidak-percayaan ini sangat mendalam, mungkin sekali istri dapat mengambil keputusan untuk lebih balk berpisah atau minta cerai daripada bersuamikan orang yang selalu merugikan kepentingannya.

Suami yang telanjur mengajukan tuntutan penarikan mahar kepada istrinya, tetapi kemudian menyadari sepenuhnya setelah mendapat nasihat atau peringatan, baik dari istrinya maupun orang lain, hendaklah mem inta maaf kepada istrinya dan memohon ampun kepada Allah, karena telah melanggar syari'at Islam. la hendaknya menyadari kekeliruannya dan segera mengembalikan mahar tetsebut. Jika dia tidak mampu mengembalikannya, dia wajib mengupayakannya atau meminta kebijaksanaan istri untuk meringankannya, baik berupa pengembalian secara bertahap maupun penghapusan sama sekali.

Suami Akan Durhaka, Apabila Tidak Melunasi Mahar






Dari Maimun Al-Kurady, dari bapaknya, ia berkata: “Saya mendengar Nabi saw. (bersabda): ‘Siapa saja laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan mahar sedikit atau banyak, tetapi dalam hatinya bermaksud tidak akan menunaikan apa yang menjadi hak perempuan itu, berarti ia telah mengicuhnya. Bila ia mati sebelum menunaikan hak perempuan itu, kelak pada hari kiamat ia akan bertemu dengan Allah sebagai orang fasiq....” (HR. Thabarani, Al-Muijamul Ausath 11/237/ 1851 CD).

Penjelasan: Imam Hafidz AI-Mundziri menyebutkan bahwa Hadits ini juga diriwayatkan oieh sahabat Abu Hurairah dan Shuhaib Al-Khairi. Menurut Hadits tersebut, seorang suami yang telah menetapkan mahar untuk istrinya, tetapi kemudian tidak membayarkan mahar yang dijanjikan kepada istrinya, berarti menipu atau mengicuh istrinya. Menipu atau mengicuh seseorang, sekalipun istrinya sendiri, adalah perbuatan durhaka terhadap orang yang menjadikorbannya.

Seorang laki-laki diwajibkan membayar mahar kepada wanita yang menjadi istrinya. Jika ia tidak memiliki harta untuk membayar mahar, ia boleh mengutang kepada istrinya. Artinya, ketika akad nikah ia sepakat untuk membayar mahar kepada mempelai perempuan dengan berutang. Diperbolehkannya berutang mahar ini tersebut dalam QS. Al-Baqarah (2): 237.

“Jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal kalian sudah menentukan maharnya, bayarlahseparo dari mahar yang telah kalian tentukan itu, kecuali jika istri-istri kalian itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah. Pemberian maaf kalian itu adalah lebih dekat kepada taqwa. Janganlah kalian melupakan kebaikan antara sesama kalian. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kalian kerjakan.”

Suami yang berutang mahar kepada istrinya dengan niat tidak mau melunasinya harus mempertanggung jawabkannya di akhirat kelak. Seseorang yang berutang dalam bentuk apa pun yang dengan sengaja tidak dilunasi, telah diperingatkan oleh Rasulullah dengan ancaman seperti tersebut dalam Hadits di bawah ini:

Dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa meminjam harta orang lain dan bermaksud melunasinya, maka AlIah akan membantu rnelunasinya. Akan tetapi, barang siapa meminjamnya, sedang dia bermaksud tidak mengembalikannya, maka Allah 'azza wa jalla akan membinasakannya.” (HR. Ahmad 8378 CD, Bukhari, dan Ibnu Majah).

lmam Hafidz Al-Mundziri menjelaskan bahwa yang dimaksud “Allah akan membantu melunasinya” adalah memberikan petunjuk kepadanya jalan yang benar untuk memperoleh harta guna melunasi utangnya. Adapun pengertian “Allah akan membinasakannya (orang yang tidak mau mengernbalikan harta yang dipinjamnya)” maksudnya Allah akan menimpakan kebinasaan di dunia dan menjatuhkan siksaan-Nya di akhirat.

Suami yang tidak mau membayar mahar kepada istrinya, padahal ia mampu membayarnya, berarti telah berbuat durhaka. la dikatakan telah mengicuh istri. Bila sampai matinya ia tidak memenuhi tanggung jawabnya, ia diancam oleh Allah kelak menjadi orang fasiq. Ia berarti telah menipu istri dan telah berbuat durhaka kepadanya.







Suami tidak mau melunasi utang mahar kepada istrinya mungkin sekali disebabkan karena beberapa alasan, antara lain:

1. Suami menganggap bahwa mahar itu tidak perlu lagi diberikan kepada istrinya, karena ia sudah menjadi satu keluarga. Menurut anggapannya, tidak ada lagi perhitungan utang-piutang bagi orang yang sudah terikat dalam hubungan suami istri. Ia menganggap bahwa harta yang harus diberikan kepada istrinya sudah menjadi harta bersama. Dengan demikian, suami menganggap tidak perlu lagi memberikan pembayaran mahar kepada istri.

Anggapan ini jelas salah, karena segala macam utang wajib dilunasi, baik oleh suami maupun istri. Mahar yang menjadi hak istri tidak akan hilang dari tangan istri selama istri tidak membebaskan pembayaran itu dari suaminya.

2. Istri tidak pernah menagih sehingga suami beranggapan bahwa istri tidak memerlukannya. Oleh karena itu, dia tidak mau melunasinya. Anggapan ini juga salah, sebab melunasi utang, baik kepada istri maupun orang lain, tidak periu menanti penagihan dari pemberi utang. Bila seseorang sudah memiliki uang atau barang untuk membayar utang, ia wajib menyerahkan kepada yang berhak.

3. Suami berniat tidak mau melunasi mahar. Suami sengaja memakan hak istri secara aniaya. Tindakan ini jelas satu pelanggaran dan merupakan kedurhakaan terang-terangan terhadap hak istri, sekaligus durhaka terhadap Allah.









Apa pun alasan yang dijadikan dasar suami melakukan kedurhakaan ini tetap tidak dibenarkan. Demikianlah sebab selain durhaka, perilaku ini juga akan berakibat buruk bagi kedua belah pihak. Akibat tersebut antara lain:

1. Akan timbul ketegangan dalam pergaulan suami istri sekiranya istri tetap menuntut pelunasan mahar.

2. Kepercayaan istri kepada suami sebagai orang yang bertanggung jawab memenuhi kewajiban keluarga menjadi hilang, karena ternyata dia tidak memenuhi janji kepada istrinya dalam pembayaran mahar. Jika muncul suatu keadaan yang dapat menambah besarnya rasa ketidak percayaan istri kepada suami, akan muncul ketegangan yang lebih besar antara suami istri, bahkan mungkin istri selalu tidak mempercayai apa saja yang dijanjikan suami kepadanya atau apa yang dilakukan oleh suami di luar rumah. Keadaan seperti ini tentu dapat merusak kemesraan mereka dalam keluarga.

3. Bila rasa ketidakpercayaan istri kepada suami terus tertanam hingga mereka beranak, mungkin sekali ketidakpercayaan ini akan tertular kepada anak-anaknya sehingga anaknya tidak percaya kepada bapaknya. Hal ini tentu memberikan kesan buruk tentang bapak dan menimbulkan kesulitan bagi bapak untuk menegakkan citra baik di hadapan anak-anaknya. Demikianlah sebab anak sudah mempunyai kesan bahwa bapaknya pembohong atau pengingkar janji walaupun kepada istrinya sendiri.

Mengingat akibat buruk tindakan suami tidak mau melunasi hak mahar istri, hendaknya suami menjauhi tindakan ini. Ia hendaknya mengingat besarnya ancaman Allah bahwa ia akan mendapat adzab yang berat di akhirat dan kesengsaraan di dunia ini. Orang yang beriman tentu tidak senang hidup sengsara dan mendapatkan siksa berat di akhirat.

Oleh karena itu, suami yang telanjur berutang mahar kepada istrinya dan bertahun-tahun belum melunasinya, padahal dia mampu, hendaklah segera melunasinya. la hendaklah segera meminta maaf kepada istrinya dan memohon ampun sebanyak-banyaknya kepada Allah atas perbuatan durhaka terhadap istrinya itu. Sebaliknya, istri yang diminta maaf oleh suaminya hendaklah berlapang dada memaafkannya dan membantu suaminya untuk mendapatkan pengampunan dari Allah karena kedurhakaan terhadap dirinya.